Klikfakta.id, JAKARTA — Komisaris Utama PT. Mineral Trobos David Gleen tidak memenuhi alias mangkir dari panggilan dan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.

David Gleen diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Malut AGK.

Meski tidak memenuhi atau mangkir dalam kasus tersebut, namun KPK juga memastikan, bakal melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ulang terhadap David Gleen.

Juru bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika mengatakan David Gleen tidak bisa memenuhi panggilan dan pemeriksaan dengan alasan sakit.

Padahal keterangan dari David Gleen dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencucian uang terhadap Abdul Gani Kasuba.

“Kami sudah panggil jadi saksi, tidak hadir karena sakit,” ujar Tessa dikutip dari Jawa Post pada Senin 2 September 2024.

Rencana pemanggilan ulang, Tessa belum bisa menjelaskan secara rinci.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, mengenai waktu kepastian pemeriksaan ulang David Gleen. “(Panggilan ulang) belum ada info lagi dari penyidiknya,” tutur Tessa.

KPK sebelumnya telah menetapkan eks Gubernur Malut AGK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Belakangan inj KPK juga menjerat Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, AGK menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan USD 60 ribu, serta penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga kembali menetapkan dua orang tersangka baru.

Kedua tersangka itu yakni, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. ****

Editor     : Armand

Sumber : Jawa Pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *