Klikfakta. Id, TERNATE– Secara umum, dalam bisnis dan HAM terdapat tiga pilar penting, yakni perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah, penghormatan merupakan tanggung jawab perusahaan/pelaku usaha, dan pemulihan yaitu tanggung jawab oleh pemerintah & perusahaan/pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi saat memimpin rapat Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan HAM Provinsi Malut yang dihadiri Kadiv Yankumham, Aisyah Lailiyah, Kabid HAM, Burhani Hadad, Kabid Hukum, Sarwedi Siregar, Kepala Subbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Erni Rumasoreng, dan Plt. Kepala Biro Hukum Mustafa Hasan, beserta jajarannya.

“Ketiga pilar ini haruslah mengandung tujuan hukum yakni memberikan: keadilan, kepastian, dan manfaat,” ujar Andi Taletting, bertempat di aula Gamalama, Jumat (13/9/2024).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan untuk menjalankan perlindungan dalam tiga pilar, pemerintah perlu mengintervensi melalui undang-undang, kemudian undang-undang tersebut diawasi apakah implementasinya telah sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan masyarakat atau belum.

“Dalam mewujudkan penghormatan HAM, harus dilihat bagaimana perusahaan bertanggung jawab atas sarana prasarana pendukung untuk menunjang keamanan dan kenyamanan para pekerja, masyarakat sekitar tambang dan lingkungan pertambangan, sehingga penghormatan terhadap ham dapat terealisasi dengan baik,” ucapnya.

Untuk pemulihan yang dimaksud, menjadi tanggung jawab pemerintah dan perusahaan untuk memperbaiki atau merehabilitasi lingkungan maupun korban akibat dari adanya aktivitas pertambangan.

Di samping itu, Aisyah Lailiyah juga menegaskan pentingnya peran GTD BHAM dalam menyelaraskan kebijakan dan praktik bisnis dengan standar HAM yang berlaku.

“Kami berharap melalui rapat ini, akan terjalin komunikasi yang efektif dan solusi konkret untuk menghadapi tantangan dalam penerapan HAM dalam dunia usaha,” jelas Aisyah. (hms/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *