Klikfakta.id, HALSEL — Kepala Desa (Kades) Keireu, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, M. Abubakar Malayu diduga melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap seorang jurnalis.

Dugaan premanisme oleh oknum kades Kaireu itu mendapat tanggapan ketua bidang Orientasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD-SWI) Halmahera Selatan (Halsel) Sukandi Ali.

Sukandi menegaskan bahwa DPD SWI Halsel mengutuk keras atas tindakan premanisme terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Kaireu, M. Abubakar Malayu.

Sukandi menyatakan, kades Kaireu M. Abubakar Malayu alias Mul diduga telah melakukan tindakan intimidasi yang sudah benar-benar premanisne.

Pasalnya sikap arogan Kades Kaireu M. Abubakar Malayu yang ditunjukan kepada seorang wartawan dari media online biro Halsel itu dalam kondisi terpengaruh  minuman keras alias mabuk.

“Kami kades kaireu Abubakar diduga melakukan tindakan premanisme atau penganiayaan terhadap wartawan biro Halsel yang berinisial Ali pada saat menjalankan tugas peliputan pada Minggu 16 September 2024,” tegas Kandi kepada Klikfakta.id, Rabu 18 September 2024.

Menurutnya tindakan Kades Kaireu itu tindakan yang luar biasa, karena secara langsung ditunjukan Abubakar alias Mul dalam kondisi di cafe bunga low 03 bersama beberapa orang ledis sekira pukul 12:00 WIT malam.

“Untuk itu kami atas nama DPD SWI Halsel mendesak kepada Bupati Halsel, Hasaan Ali Basaam Kasuba agar memberikan saksi tegas kepada kepala desa kaireu atas tindakan premanisme,” katanya.

DPD SWI   juga mendesak pihak kepolisian Polres Halsel, Polda Malut segera disikapi dengan serius soal kejahatan tindak pidana kekerasan kepala desa kaireu tehadap Wartawan.

“Karena telah jelas sudah diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang kerja Pers yang dijamin,” tukasnya.

Didalam Pasal 1 Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan.

“Dan didalam pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah,” tegas Kandi.

Dalam menjalankan tugas Jurnalistik kata Kandi insiden ini menambah kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dan menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap wartawan masih sangat dibutuhkan.

Menurutnya kronologis penganiayaan yang diceritakan korban bahwa Kades kaireu masuk Room Cafe Bunga Low 03 melihat korban mengambil gambar menggunakan Hendpone dan dengan spontan Kades Kaireu langsung ngamuk.

“Kades gamuk dan mencaci maki dengan nada keras dan mencekik leher korban sambil mengancam akan memukul dan menginjak-injak korban jika memberitakannya,” katanya mengutip cerita korban.

Kandi mengatakan bahwa korban juga mengaku Kades Kaireu menyebutnya dengan kata-kata yang tidak senonoh. Bahkan mengatakan silahkan lapor ke Polisi dan Bupati dia (Kades) tidak takut.

“Kades mempersilahkan lapor, kalau dia masuk kaffe, dia tidak takut,” ucap Kandi mengutip cerita korban.

Diketahui, Kades kaireu Adalah salah satunya dari 178 Kades yang masuk dalam daftar temuan inspektorat Halsel atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2022-2023. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *