Klikfakta.id, TERNATE – Pengungkapan terhadap kasus meninggalnya Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Pakistan bernama Shahada Amir alias Amir, pada 24 Maret 2024 lalu masih mengalami kendala.

Dalam kasus tersebut semua proses penyelidikan, penyidikan, pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) hingga pemeriksaan saksi sampai tahapan Autopsi, telah dilaksanakan oleh pihak penyidik untuk mengetahui dengan pasti penyebab kematian NAZ.

Hal in disampaikan langsung Kapolres Halmahera Barat (Halbar) oleh AKBP Erlichson melalui Kasat Reskrim, AKP Bakri Syahruddin berdasarkan dengan rilis yang diterima Klikfakta.id, Jumat 27 September 2024.

Bakri mengakui sejumlah hambatan menjadi kendala tim penyidik untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut. Salah satunya adalah alat bukti.

“Beberapa hambatan yang ditemukan, adalah hingga saat ini penyidik belum menemukan alat bukti lengkap adanya dugaan tindak pidana pembunuhan, untuk itu, penyidik juga berkesimpulan masih penemuan mayat,” ujar Bakri.

Ia juga menjelaskan selain minimnya barang bukti, untuk saksi yang melihat korban hingga ditemukan juga masih menjadi kendala utama bagi penyidik dalam membuat kasus tersebut untuk menjadi terang benderang.

“Dalam peristiwa itu tidak ada saksi yang melihat, karena terjadi malam hari dan situasinya gelap kemudian mati lampu dan sebagian besar warga masyarakat sudah tidur,” ujarnya.

Sementara itu dari hasil autopsi yang dilakukan oleh Dokter Forensik Mabes Polri, DR. Dr. Leonardo, So.FM lanjut Kasat, polres Halbar berdasarkan Pola dan gambarannya menunjukkan dapat terjadi akibat jatuh dari ketinggian.

“Sebab kematian almarhum adalah pada leher bagian belakang itu terjadi patah tulang,” tukasnya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Ternate itu bahkan mengakui bahwa didalam perkembangan kasusnya itu sudah disampaikan kepada istri almarhum Endang Hi. Husen saat melayangkan pengaduan ke Itwasda Polda Maluku Utara pada 15 Juli 2024.

“Ibu Endang Hi. Husen yang diketahui selaku istri almarhum menyampaikan sebagai Warga negara itu mempunyai hak informasi perkembangan kasus tersebut sehingga melayangkan juga Pengaduan ke Itwasda Polda Malut,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut juga Penyidik Polres Halbar telah paparkan bersama Bid Propam, Bidkum dan Wassidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara, serta rekomendasi Itwasda dalam perkara tersebut melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap istri korban.

“Dan selanjutnya dalam kasus ini juga, penyidik akan melaksanakan gelar perkara dengan Pembina Fungsi, sera Direktorat Reskrimum Polda Malut terkait kematian WNA asal Pakistan,” pungkasnya. ***

Editor : Armand

Penulis : Riko Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *