Klikfakta.id, TERNATE — Eks ketua DPD Maluku Utara (Malut) partai Gerindra Muhaimin Syarif telah tiba di Bandar Udara Sultan Babullah Ternate, pada Selasa 1 Oktober 2024 sekira pukul 06:53 WIT pagi tadi.

Muhaimin Syarif yang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) rencananya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

Eks ketua DPD Gerindra Maluku Utara tiba di Bandara Udara Baabullah Ternate dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Di bandar udara babullah Muhaimin Syarif terlihat menggunakan rompi tahanan KPK langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Ternate.

Berdasarkan informasi tersangka ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu 2  Oktober 2024 (besok).

Sebelumnya KPK menyampaikan penangkapan dan penahanan perkara pengembangan penyidikan operasi tangkap tangan atau OTT suap kepada eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan tersangka Muhaimin Syarif.

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto  melalui press release pada Selasa 16 Juli 2024 sekira pukul 19:30 WIB mengatakan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu.

Muhaimin diduga melakukan tindak pidana pidana korupsi, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK saat menjabat Gubernur pada periode 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Muhaimin diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tessa menjelaskan AGK selama menjabat Gubernur Malut sejak tahun 2019-2024, tersangka Muhaimin memberi uang kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perijinan dilingkup Pemprov Malut dengan sebesar Rp.7 milyar (nilai masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan).

“Pemberian uang dari tersangka Ucu kepada AGK selaku Gubernur Malut dilakukan baik secara tunai maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga atau pihak yang telah terafiliasi, serta perusahaan terkait dengan keluarga AGK,” ujar Tessa kepada Klikfakta.id pada Kamis 18 Juli 2024.

Pemberian uang kepada AGK oleh tersangka Muhaimin berkaitan dengan proyek didinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara dan pengurusan perizinan IUP operasi produksi PT. Prisma Utama di wilayah Maluku Utara.

Selain itu pengurusan pengusulan untuk penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke kementrian ESDM republik Indonesia yang telah ditandatangani AGK sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) perusahaan melalui tersangka Muhaimin selama tahun 2021–2023.

WIUP tersebut tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2018 & Keputusan Menteri ESDM no. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Dari usulan-usulan penetapan wilayah Izin usaha pertambangan (WIUP) yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui tersangka Muhaimin tersebut, 6 Blok diusulkan sudah ditetapkan WIUP–nya oleh Kementrian ESDM pada tahun 2023 yakni Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, Blok PUMLANGA, Blok LILIEF SAWAI dan Blok WAILUKUM.

“Dari 6 Blok itu, 5 Blok diantaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, Blok PUMLANGA dan Blok LILIEF, SAWAI,” bebernya.

Dari 5 Blok yang sudah dilakukan lelang, 4 Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM yakni Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, dan Blok LILIEF SAWAI.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Muhaimin dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 U undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Muhaimin Syarif ditahan sampai 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan 5 agustus 2024,” pungkasnya. ***

Editor     : Armand 

Penulis  : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *