Klikfakta. id, HALTENG —Nasib ribuan pegawai tidak tetap( PTT) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, terancam menganggur.

Ini menyusul ribuan PTT yang dipekerjakan di era mantan Bupati dan Wakilnya, Edi LangkaraAbd. Rahim Odeyani ini, terhitung pada 30 November 2024, masa pengabdian mereka akan berakhir.

Hal ini mengacu pada penerbitan Surat Keputusan( SK) yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Ikram Malan Sangaji, Nomor: 800/KEP/15/2024 Tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Guru Taman Kanak-Kanak, Guru Pendidikan Usia Dini, Guru Sekolah Dasar, Guru Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Tengah 2024.

SK tersebut ditandatangani oleh Ikram M. Sangadji 03 Januari 2024, tertera di diktum kelima pada putusan tersebut menyebutkan, Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu masa kerjanya sampai 30 November 2024.

“Dengan diterbitkannya SK tersebut, per 30 November mendatang seluruh PTT hasil rekrutmen Elang-Rahim terancam nganggur,” inti bunyinya SK ditandatangani Ikram M. Sangadji (IMS) yang saat ini sebagai calon Bupati Halteng, tegas mantan anggota DPRD Halteng dari fraksi PDI Perjuangan, Nuryadin Ahmad, Sabtu 19 Oktober 2024.

Nuryadin menegaskan,  pemberhentian PTT atau tenaga honorer yan pada umumnya dari kalangan guru dan kesehatan itu merupakan bentuk suatu penzaliman terhadap hak anak bangsa khususnya daerah kabupaten halmahera tengah.

“Seorang kepala daerah itu harus bisa mencerna kebijakan pemerintah pusat soal PTT tanpa mengabaikan kondisi objektif pelayanan pemerintah daerah,” ujarnya.

Sepanjang daerah itu mampu untuk membiayainya, kata Yadin kenapa harus diberhentikan.

Soal gaji PTT dengan jumlah kurang lebih 1400 orang itu bisa diambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah setempat.

“Besaran PAD Halteng kan 200 milyar lebih per tahun. Ambil 30 milyar untuk gaji PTT masa tidak bisa? Ini bukti bahwa Ikram tidak mencintai nasib para putra putri generasi Fagogoru,” kecam politisi PDIP asal Patani.

Ia lantas membandingkan kepedulian dan ketulusan IMS dengan Elang sapaan akrab Edi Langkara untuk membangun daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

Bagi Yadin, Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani (Elang-Rahim) pada saat masih aktif dalam masa jabatan selaku Bupati dan Wakil Bupati adalah pemimpin yang sangat pro terhadap rakyat tanpa ada pencitraan.

“Buktinya, anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Halteng  dibatasi, tapi Elang-Rahim berani merekrut 1400 PTT dengan gaji tinggi dibandingkan daerah lain di Maluku Utara,” katanya.

Diera ElangRahim, lanjut Yadin jalan telah dihotmix hingga pedesaan, tower jaringan telekomunikasi, 99 persen desa teraliri listrik yang menyala 24 jam, plaza weda, pembangunan dasar, dan bangunan spektakuler diadakan Elang-Rahim.

Hal tersebut tentu terbalik sangat jauh dengan gaya kepemimpinan IMS yang APBD Halteng tembus Rp.2 triliun, tapi Ikram malah memberhentikan seluruh PTT yang direkrut Elang-Rahim. Inikan lucu.

“APBD Halteng sangat besar, atau Rp. 2 triliun. Bagaimana bisa honorer mau diberhentikan. Ikram pada masanya sebagai penjabat Bupati, kebijakannya merugikan Halteng. terlebih nasib para generasi Fagogoru,” pungkasnya.

Yadin mengingatkan agar para PTT yang sudah diputuskan dalam SK oleh IMS jangan terjebak dengan politisasi menjelang Pilkada. karena, ketika SK pemberhentian itu diterbitkan otomatis seluruh hak PTT termasuk gaji tidak lagi dialokasikan.

“Artinya bahwa APBD perubahan pada tahun 2024 itu tidak lagi ada anggarkan gaji PTT, jika dianggarkan, maka disitu akan terjadi berbagai macam masalah, termasuk politisasi,” tegasnya.

Sementara mantan Wakil Bupati Abd. Rahim Odeyani yang saat ini sebagai calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Edi Langkara menegaskan para PTT,  agar jangan terpancing dengan klarifikasi dari unsur Pemerintah Daerah.

Karena SK, menurut politisi NasDem bahwa sudah jelas-jelas dan terang pada terdapat dalam diktum kelima menerangkan bahwa masa kerja PTT hanya sampai 30 November 2024.

“Dengan demikian sudah pasti jelas dalam penyusunan anggaran APBD Perubahan thn 2024, sudah tidak lagi dapat dialokasikan anggaran untuk membiayai gaji para PTT itu sendiri,” tukasnya. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *