Klikfakta.id, KEPSUL – Calon Bupati Fifian Ade Ningsi Mus (FAM) dilaporkan ke Sentra Penegakkan Hukum terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, pada Jumat (25/10/2024).

Laporan calon bupati petahana Kabupaten Sula ini, oleh Law Firm Shahifah Buamona selaku kuasa hukum calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sula Hendrata Theis dan Muhamad Natsir Sangaji.

Adha Buamona dan   Syahdi selaku lawyer dari Law Firm Shahifah Buamona menyampaikan, bahwa pasangan Fifian Ade Ningsi Mus dan Saleh Marasabessy pada saat melakukan kampanye di Desa Buya Kecamatan Mangoli Selatan, dimana Fifian Ade Ningsi Mus menggunakan narasi no 4 dan no 3 sudah terbakar.

Menurut Syahdi hal ini, dilihat sebagai bentuk penghinaan. Karena Calon Bupati Fifian Ade Ningsih Mus menganggap pesaing politik yang mengalami bencana sebagai suatu lelucon.

“Narasi Fifian ini tidak sesuai dengan kaidah Pasal 5 PKPU No 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menghimbau kampanye dilakukan sebagai wujud pendidikan politik masyarakat secara bertanggung jawab serta kegiatan kampanye ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih, ” tegasnya.

Apabila dihubungkan dengan Pasal 13 ayat (1) PKPU No 13 Tahun 2024 dimana dalam kampanye yang harus disampaikan adalah visi -misi kampanye yang bertujuan meningkatkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Melihat aturan-aturan diatas sangat jauh dari kampanye yang dilakukan Fifian Adeningsi Mus yang mana menjadikan musibah rival politik dalam hal ini No 4 merujuk pada Almarhum. Benny Laos (Calon Gubernur Malut) dan No 3 yang merujuk pada Hendrata Theis (calon Bupati Sula), ” ujarnya.

lanjut Syahdi, Fifian Ade Ningsi Mus secara tidak langsung juga menghina korban lainnya dalam kecelakaan Speedboat Bella 72 di di Desa Bobong Kabupaten Pulau Taliabu.

Sehingga secara yuridis tindakan narasi kampanye Fifian Ade Ningsi Mus dilihat sebagai tindakan atau narasi politik hitam yang melanggar Pasal 57 huruf b PKPU 13 Tahun 2024.

“Dengan adanya dugaan ini, maka kami meminta Bawaslu Kabupaten Sula untuk segera memproses pelanggaran ini. Sesuai aturan hukum yang berlaku, jelasnya.

Syahdi juga menyatakan, apabila Bawaslu Kepulauan Sula tidak memproses narasi yang diduga menghina dan mengandung unsur politik hitam yang dilakukan oleh Fifian Ade Ningsi Mus. Maka Bawaslu Kepulauan Sula secara moril dan etik telah melanggar prinsip-prinsip hukum itu sendiri.

“Jika kasus ini tidak di proses oleh Bawaslu makas secara moril dan etik Bawaslu tidak menghargai korban-korban yang telah meninggal. Tidak hanya Almarhum Beni Laos, tetapi yang lainnya juga, ” tukasnya. ***

Editor    : Armand

Penulis : Sudirman Umawaitina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *