DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » Admin Status Ternate Dituntut 6 Bulan Penjara

Admin Status Ternate Dituntut 6 Bulan Penjara

Klikfakta. id, TERNATE- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara menuntut terdakwa dugaan perkara pencemaran nama baik dan informasi hoaks selama 6 bulan.

Dugaan perkara pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang diduga dilakukan oleh terdakwa Syarif Hidayah M.Halik alias Ipo, selaku Admin Status Ternate.

Untuk diketahui perkara pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebarkan melalui instagram, serta facebook dan tiktok pada Sabtu 27 Januari 2024 lalu.

JPU Kejari Ternate, Abdullah Bachruddin mengatakan, terdakwa Syarif Hidayah M.Halik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal.

Tindakan yang dilakukan Syarif itu dengan maksud supaya hal tersebut diketahui secara umum dalam bentuk Informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Terdakwa tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dituntut pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada, Rabu 11 Desember 2024 kemarin.

Selain itu, JPU juga menegaskan agar menetapkan, supaya terdakwa segera di tahan.

“Membebani terdakwa Syarif Hidayah M.Halik alias Ipo untuk membayar biaya perkara Rp5 ribu, ” tukasnya. ***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan