Klikfakta. id, TERNATE– Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mendorong jajarannya untuk dapat memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat di masa transisi dengan memedomani arahan Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta.
Dalam keterangannya, Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Sekjen Nico Afinta tentang Tindak Lanjut Masa Transisi Kemenkum menekankan beberapa aspek administrasi dan teknis yang mendukung optimalisasi penyelenggaraan tugas pembinaan, pelayanan masyarakat, dan operasional.
“Saya minta kepada jajaran Kanwil Kemenkum Malut agar bekerja cepat dengan memedomani SE Sekjen tersebut, yang memuat mekanisme kerja baru. Mari ciptakan lingkungan kerja positif, bangun kolaborasi, sinergi dan integritas,” ujar Budi Argap Situngkir, Kamis (23/1).
Sekjen Nico dalam SE tersebut menekankan beberapa aspek penting. Di antaranya mekanisme kerja fasilitatif dan teknis dengan menyesuaikan struktur baru Kemenkum. Baik pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Divisi Pelayanan Hukum, dan Bagian Tata Usaha dan Umum.
Selanjutnya, sebagai langkah implementatif diatur mekanisme kerja bidang perencanaan dan organisasi, bidang keuangan, SDM, BMN, bidang hukum, komunikasi publik dan kerja sama, umum, dan bidang teknologi informasi.
Olehnya itu, fungsi fasilitatif harus dapat mendukung pelaksanaan pelayanan di bidang teknis, baik pelayanan kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, pelayanan bantuan hukum, peraturan perundang-undangan, dan layanan teknis lainnya.
“Transisi ini adalah momentum bagi kita semua untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkas Budi Argap Situngkir. (hms/red)
Komentar