Klikfakta. id, HALBAR– Kejaksaan Negeri( Kejari) Halmahera Barat, Maluku Utara, melakukan eksekusi terhadap Kades Braha Kecamatan Jailolo Selatan, Khalik Adam bersama rekanya Rudi ke Lapas Kelas IIB Jailolo pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 03.00 WIT.
Keduanya dieksekusi Jaksa menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Ternate yang telah berkekuatan hukum tetap.
Diketahui Halik Adam dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate atas kasus penganiayaan anak di bawah umur yang melanggar UU Perlindungan Anak No.11 tahun 2012. Sementara rekannya di vonis Rudi 5 bulan penjara.
Kedua terdakwa tersebut dibawa ke Lapas Kelas IIB Jailolo Halmahera Barat untuk menjalani masa hukuman.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak yang dilakukan oleh Kades Braha dan Rekannya.
Kasi Intel Kejari Hal baru, Edi Djeubang menegaskan, hukuman yang dijatuhkan kepada kades Braha dan rekannya menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak di Kabupaten Halmahera Barat berjalan dengan baik.
Kejaksaan Negeri Halmahera Barat berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
” Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih memperhatikan dan melindungi anak-anak, “ucapnya.
Masyarakat diharapkan untuk proaktif dalam melaporkan kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak kepada pihak berwajib.
Kejari Halbar lanjut Edi berharap agar putusan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak dan menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak. ***
Editor : Armand
Penulis : Riko Noho
Komentar