Klikfakta. Id, HALBAR– DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar rapat Paripurna ke-2 masa persidangan III tahun 2024 dengan agenda penyampaian nota keuangan dan penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang APBD tahun anggaran 2024 pada Selasa 17 September 2024 malam.

Rapat paripurna ini berlangsung di Gedung Utama kantor DPRD dipimpin Ketua DPRD Carles Gustan didampingi Wakil Ketua I Joko Ahadi dan Wakil Ketua II Riswan H. Kadam, dan dihadiri Wakil Bupati Djufri Muhammad, anggota DPRD, pimpinan OPD dan unsur forkopimda.

Wakil Bupati Djufri Muhammad dalam kesempatan tersebut menyampaikan gambaran umum tentang rancangan perubahan APBD tahun 2024 yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebelum dan sesudah perubahan meliputi :

1. Pendapatan daerah

Berdasarkan gambaran realisasi pendapatan daerah, maka secara keseluruhan, kebijakan pendapatan daerah mengalami perubahan dari 1.088.600.709.504 (satu triliun delapan puluh delapan milyar enam ratus juta tujuh ratus sembilan ribu lima ratus empat rupiah) menjadi 1.176.667.799.600 (satu triliun seratus tujuh puluh enam milyar enam ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) atau bertambah sebesar 88.067.090.096 (delapan puluh delapan miliar enam puluh tujuh juta sembilan puluh ribu sembilan puluh enam ribu rupiah).

Hal ini dikarenakan adanya penambahan sektor pendapatan pada Dinas Pariwisata dan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat.

Yakni dari hasil retribusi penyediaan tempat penginapan/pesanggarahan / vila dan optimalisasi aset daerah dan pada sektor dana bagi hasil pada pos dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan batubara-royalty dan dana bagi hasil antar daerah.

Dimana, secara rinci perubahan kebijakan pendapatan daerah dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Pendapatan Asli Daerah

Secara akumulasi pendapatan asli daerah (PAD) mengalami perubahan yaitu sebesar 1.037.623.000 rupiah (satu miliar tiga puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah), dari anggaran sebelum perubahan yaitu sebesar 58.612.235.000 (lima puluh delapan miliar enam ratus dua belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Menjadi sebesar 59.649.858.000 (lima puluh sembilan miliar enam ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

Nlai tersebut dapat dijelaskan pada rincian berikut:

Pendapatan pajak daerah pada pos pendapatan pajak daerah tidak terjadi perubahan anggaran yaitu pada anggaran sebesar 10.773.756.000 (sepuluh milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah).

Hasil retribusi daerah pada pos ini terjadi perubahan anggaran yaitu sebesar Rp 1.037.623.000 rupiah (satu miliar tiga puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pada sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ini lanjut wabup tidak terjadi penambahan target pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar 1.297.127.000 rupiah (satu miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Pada sektor ini juga tidak mengalami penyesuaian target yaitu tetap dianggarkan sebesar 45.339.219.000 (empat puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah).

b. Pendapatan Transfer

Pendapatan transfer mengalami kenaikan sebesar 87.029.467.096 (delapan puluh tujuh miliar dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu sembilan puluh enam rupiah) dari semula sebesar 1.000.225.765.504 (satu triliun dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus empat rupiah) menjadi 1.087.255.233.600 rupiah (satu triliun delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh lima juta dua ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah)

Kenaikan ini terjadi dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan transfer pemerintah pusat dari semula dianggarkan sebesar 967.133.585.000 (sembilan ratus enam puluh tujuh miliar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Bertambah 80.300.000.000 (delapan puluh milyar tiga ratus juta rupiah) menjadi 1.047.433.585.000 (satu triliun empat puluh tujuh miliar empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Sementara pendapatan transfer antar daerah dari semula dianggarkan sebesar 33.092.181.504 (tiga puluh tiga miliar sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh satu ribu lima ratus empat rupiah), bertambah 6.729.467.096 (enam miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu sembilan puluh enam rupiah) menjadi 39.821.648.600 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh satu juta enam ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah).

c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.

lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap, tidak mengalami kenaikan yaitu tetap sebesar 29.762.708.000 (dua puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu rupiah).

Belanja Daerah

Secara keseluruhan, belanja daerah mengalami penambahan sebesar 99.983.880.544 (sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) dari anggaran semula 1.122.393.582.400 rupiah (satu triliun seratus dua puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah).

” Sehingga menjadi sebesar 1.222.377.463.048 (satu triliun dua ratus dua puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam puluh tiga ribu empat puluh delapan rupiah, ” jelasnya.

Kenaikan tersebut terjadi pada belanja sebagai berikut:

b. Belanja Operasi

Pada pos belanja operasi lanjut wabup terjadi penambahan dari 728.163.096.835 (tujuh ratus dua puluh delapan miliar seratus enam puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah) menjadi 808.466.992.273 (delapan ratus delapan miliar empat ratus enam puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) atau bertambah sebesar 80.303.895.438 (delapan puluh miliar tiga ratus tiga juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah), yang dapat dirinci sebagai berikut:

1. Belanja Pegawai

Terjadi perubahan dari Rp. 432.553.209.326,- (empat ratus tiga puluh dua milyar lima ratus lima puluh tiga juta dua ratus sembilan ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) menjadi rp. 426.647.091.425,- (empat ratus dua puluh enam miliar enam ratus empat puluh tujuh juta sembilan puluh satu ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) atau berkurang sebesar rp. 5.906.117.901 (lima miliar sembilan ratus enam juta seratus tujuh belas ribu sembilan ratus satu rupiah.

2. Belanja Barang dan Jasa

Disektor belanja barang dan jasa sambung wabup mengalami perubahan dari Rp. 226.289.412.207 (dua ratus dua puluh enam miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus dua belas ribu dua ratus tujuh rupiah) menjadi Rp. 307.603.909.973 (tiga ratus tujuh miliar enam ratus tiga juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) atau bertambah sebesar rp. 81.314.497.766 (delapan puluh satu miliar tiga ratus empat belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah.

3. Belanja Bunga,

Untuk belanja bunga mengalami perubahan dari Rp10.755.125.000 (sepuluh miliar tujuh ratus lima puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi rp. 12.513.281.215 (dua belas milkar lima ratus tiga belas juta dua ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima belas rupiah bertambah sebesar 1.758.156.215 (satu miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta seratus lima puluh enam ribu dua ratus lima belas rupiah)

4. Belanja Bansos

Khusus belanja bansos mengalami perubahan dari Rp1.610.000.000,- (satu miliar enam ratus sepuluh juta rupiah) menjadi rp. 3.845.000.000 (tiga miliar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah) bertambah sebesar 2.235.000.000 (dua miliar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).

5. Belanja Bantuan Hibah.

Untuk belanja bantuan hibah semula dianggarkan sebesar Rp 59.955.350.302,- (lima puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu tiga ratus dua rupiah) menjadi Rp57.857.709.660( lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan ribu enam ratus enam puluh rupiah), bertambah sebesar Rp 902.359.358( sembilan ratus dua juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah.

b. Belanja Modal

Pada pos belanja modal, acara keseluruhan terjadi penambahan dari sebelumnya Rp 196.562.488.025 (seratus sembilan puluh enam miliar lima ratus enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu dua puluh lima rupiah) bertambah sebesar Rp12.037.601.453( dua belas miliar tiga puluh tujuh enam ratus satu ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah)menjadi Rp208.600.089.478( dua ratus delapan miliar enam ratus juta delapan puluh aembilan ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Penambahan tersebut terjadi pada belanja sebagai berikut :

Belanja Modal

Belanja modal tanah sebelum perubahan Rp2.600.000.000( Dua miliar enam ratus juta rupiah). Setelah perubahan menjadi Rp 507.500.000 (lima ratus tujuh juta lima ratus rupiah) atau berkurang sebesar 2.092.500.000 (dua miliar sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Belanja modal peralatan dan mesin sebelum perubahan Rp. 33.946.527.943 (tiga puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah).

Setelah perubahan Rp. 42.657.070.622 (empat puluh dua miliar enam ratus lima puluh tujuh juta tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) .

Bertambah sebesar Rp 8.710.542.679 (delapan miliar tujuh ratus sepuluh juta lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah)

Belanja modal gedung dan bangunan sebelum perubahan Rp61.105.627.932 (enam puluh satu miliar seratus lima juta enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah).

Setelah perubahan rp. 67.531.782.906 (enam puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan rupiah).

Bertambah sebesar 6.426.154.974 (enam milyar empat ratus dua puluh enam juta seratus lima puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah).

Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebelum perubahan Rp. 98.700.332.150 (sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus juta tiga ratus tiga puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah).

Setelah perubahan rp. 97.363.735.950 (sembilan puluh tujuh milyar tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) berkurang sebesar -1.336.596.200 (satu miliar tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah).

Disektor belanja modal asset tetap lainnya sambung wabup, Sebelum perubahan sebesar Rp 210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah).

Setelah perubahan sebesar Rp.240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah) bertambah sebesar rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

” Sedangkan untuk belanja modal asset lainnya sebelum perubahan tidak dianggarkan setelah perubahan menjadi sebesar 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) bertambah sebesar 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), ” jelasnya.

Belanja Tidak Terduga

Untuk belanja tak terduga, sebelum perubahan Rp. 2181.732.644 (dua miliar seratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).

Setelah perubahan menjadi Rp. 9.842.115.997 (sembilan miliar delapan ratus empat puluh dua juta seratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah), bertambah sebesar 7.642.383.353 (tujuh miliar enam ratus empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah).

Belanja Transfer

Pada pos belanja transfer, mengalami perubahan sebesar 300 (tiga ratus rupiah) yang terdiri dari:

1. belanja bagi hasil

tidak mengalami perubahan tetap pada rp. 1.157.646.300 (satu milyar seratus lima puluh tujuh juta enam ratus empat puluh enam ribu tiga ratus rupiah)

2. belanja bantuan keuangan

mengalami perubahan sebesar Rp. 300 (tiga ratus rupiah) dimana sebelum perubahan sebesar Rp. 194.328.628.700 (seratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) setelah perubahan menjadi Rp. 194.328.629.000 (seratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

Pembiayaan Daerah

Perubahan kebijakan pembiayaan menurut wabup Djufri dilakukan sebagai upaya efisiensi pengeluaran pembiayaan pemerintah tahun 2024 .

” Maka pembiayaan daerah dianggarakan sebesar Rp 68.542.873.000 (enam puluh delapan miliar lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan pendapatan maupun belanja yang dikemukakan diatas, ” tukasnya.

Bila disandingkan antara pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah maka diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 0,00 atau berada pada posisi berimbang. ***

Editor    : Armand

Penulis : Riko Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *