APH Diminta Selidiki Penggunaan Dana Hibah Pilkada oleh Bawaslu Halbar

banner 120x600

Klikfakta. id, HALBAR– Aparat Penegak Hukum( APH) baik kepolisian serta kejaksaan diminta untuk menelusuri penggunaan dana hibah Pilkada 2024 oleh Bawaslu Halbar.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Persatuan Wartawan Indonesia( PWI) Kabupaten Halmahera Barat, buntut dari kesepakatan kerjasama ( MoU) antara PWI Halbar dengan Bawaslu yang tak kunjung ada kejelasan.

banner 325x300

PWI secara organisasi juga menyatakan sikap membatalkan MoU dengan Bawaslu Halbar, mengingat MoU yang telah ditandatangani kedua belah pihak itu hingga memasuki H-5 pencoblosan tak kunjung jalan.

Alasan pembatalan ini karena lembaga pengawasan pemilu ini dinilai melanggar komitmen yang sudah disepakati bersama terkait publikasi kegiatan Bawaslu selama pilkada yang tertera dalam MoU.

” Kami PWI Halbar secara organisatoris pada 17 Oktober 2024 lalu, diundang resmi oleh Bawaslu Halbar dalam pertemuan yang dirangkaikan dengan penandatanganan MoU. Faktanya, hingga H – 5 pencoblosan ini kerja sama itu tidak ditindaklanjuti Bawaslu,” tegas Ketua PWI Halbar, Hasarudin Harun, Kamis (21/11/2024).

Menurut Hasarudin, hal teknis yang disepakati dalam MoU itu adalah setiap kegiatan Bawaslu diikuti perwakilan 3 orang dari perwakilan media.

Faktanya, kesepakatan ini juga tidak jalan hingga H – 5 pencoblosan.

“Kami merasa dibohongi Bawaslu, karena semua yang disepakati dalam MoU tidak ditindaklanjuti,” ucapnya.

Sementara informasi yang beredar anggaran hibah Bawaslu sebagian digunakan komisioner Bawaslu untuk kepentingan pribadi.

Meski demikian, dugaan ini masih sebatas informasi.

“Kalaupun benar, kami PWI Halmahera Barat meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri, ” ucapnya.

Sekedar informasi, Pemkab Halbar dalam tahun anggaran 2024 telah mencairkan dana hibah yang diperuntukan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati( Pilbup) Halbar, secara keseluruhan untuk KPU dan Bawaslu Halbar

Dimana, sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU senilai Rp 26.542.426.410 dan untuk Bawaslu senilai Rp 11.403.188.200.***

Editor   : Armand

Penulis : Riko Noho

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page