Klikfakta.id, TERNATE– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ternate, Maluku Utara berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja dan sabu yang terdiri dari lima terduga tersangka sekaligus pengguna serta pengedar.
Disampaikan Kepala Satuan Narkoba (KasatNarkoba) Polres Ternate, IPTU Suherman didampingi Kasi Humas AKP Umar Kombong ketika dikonfirmasi pada Sabtu 11 Januari 2025.
Suherman mengatakan lima terduga tersangka ini terdiri dari empat laporan polisi (LP) yang diamankan pada awal Januari 2025, dan dua orang terduga tersangka dapat diamankan di malam pergantian tahun 2024-2025.
Lima terduga tersangka yang dapat diamankan ini pada waktu dan lokasi yang berbeda, mereka itu merupakan pengguna serta pengedar narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu.
Terduga tersangka yang diamankan ini masing-masing berinisial, SAS alias Aimar (22), MRN alias Eza (19), NF alias OP (28), MRAR alias AL (24) dan MFB alias FA (27).
“Dari empat LP dan lima orang terduga tersangka diamankan oleh anggota serta berhasil mengamankan BB jenis sabu 69,7 gram dan 21,2 gram ganja kering,” ujar Suherman.
Pengungkapan kasus ganja hingga sabu di awal tahun 2025 tersebut, merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat ke polisi yang diterima oleh para anggota.
Dari tangan terduga tersangka Aimar dan Eza dengan lokasi di Kelurahan Ubo-Ubo maupun Tabona Kota Ternate pada 1 Januari 2025, anggota berhasil mengamankan BB 23 sachet bening berukuran kecil, berisi ganja kering berat bruto 20 gram.
Sementara terduga tersangka yang berinisial OP diringkus di salah satu penginapan di kelurahan Takoma Ternate Tengah pada 9 Januari 2025.
“Anggota mengamankan 5 sachet berukuran kecil berisi sabu seberat 1,2 gram dan 1 sachet kecil berisi sabu seberat 0,3 gram,” jelasnya.
Dan untuk tersangka bernisial AL, kata Kasat, anggotanya mengamankan di Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara pada 9 Januari 2025 dengan BB 3 sachet kecil berisi sabu 0,6 gram serta 2 sachet kecil berisi ganja 1,2 gram.
Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu menyatakan untuk terduga tersangka berinisial FA diamankan di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan pada 9 Januari 2025 dengan BB 84 sachet kecil sabu dengan 60,7 gram.
Bahkan BB sabu dan ganja yang dapat diamankan tersebut juga sudah sesuai dengan pengakuan terduga tersangka, dan barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Ternate.
“Barang bukti ini rata-rata dikirim dari luar Maluku Utara menggunakan jasa pengiriman barang dengan modus yang bervariasi,” imbuhnya.
Dari empat LP, Suherman menegaskan para terduga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 111 ayat (1), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun sampai 20 tahun dan paling lama seumur hidup,” tegasnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar