Klikfakta.id, TERNATE — Kasus Ayah di Kota Ternate bernama Iwan (44) yang membakar anak kandungnya berinisial M (13) itu telah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 10 penjara.

Ditegaskan Kapolres Ternate AKBP Niko Irwan melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong mengatakan bahwa, kasus ayah yang membakar anak kandungnya dalam pengembangan.

“Sudah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” terangnya, Jumat 13 September 2024.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 44 ayat 2 sub pasal 44 ayat 1 UU 23/2004 atau pasal 80 ayat 2 sub pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76C UU 35/2014.

“Pelaku mendapat ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus tersebut berdasarkan dengan dibuktikan Laporan Polisi Nomor: LP/235/IX Res.1.24/2024/SPKT/ Res Ternate/ Polda Malut, tanggal 12 September 2024.

Pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau kekerasan terhadap anak.

Kasus tersebut dengan pelapor yang sekaligus sebagai saksi berinisial Halil Andi Abbas (61) tahun Wiraswasta alamat : RT/RW 011/004 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Kota Ternate Tengah.

Saksi 1 David Hasan (23) juga selaku anak dan Saksi 2 Hartati Husen Gaus (39) IRT sebagai istri pelaku beralamat di RT/RW 010/004 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Kota Ternate Tengah.

Sementara Identitas pelaku Iwan Hasan (44) Wiraswasta yang beralamat Kelurahan Kota Baru Kecamatan Ternate Tengah. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *