Klikfakta.id, HALTENG–Penjabat Bupati Halmahera Tengah, Maluku Utara, Ikram M. Sangaji atau IMS, yang berkeinginan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 diminta untuk segera mundur dari jabatan yang kini sedang didudukinya.

Apalagi sudah ada penegasan Mendagri bahwa paling lambat harus mundur lima bulan sebelum Pilkada dimulai, dimana tahapan Pilkada 2024 telah dimulai awal bulan Mei 2024 sementara pendaftaran calon pada 26 Agustus 2024.

Hal ini disampaikan oleh Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Muamil Sunan buntut dengan adanya pernyataan dari Pj Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ikram M. Sangaji atau IMS.

Pasalnya spanduk milik Pj Bupati Halteng yang telah dipajang di wilayah Kota Weda bertuliskan ‘IMS For Halteng 2024-2029 Rakyat Berdaulat”

“Demi Kehidupan Masyarakat dan Kesejahteraan ASN IMS Tetap di Halteng,”.

Muamil dengan tegas mengatakan bahwa dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 telah menjelaskan Pj Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Walikota diharuskan mundur.

Ia menjelaskan posisi Pj. Kepala Daerah selama ini diisi oleh para pejabat berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat oleh pemerintah pusat.

“Sementara UU tentang pilkada juga mengatur jika PNS ingin maju Pilkada pada 2024, maka mengundurkan diri terlebih dulu,” ujar Muamil kepada Klikfakta.id pada Kamis 16 Mei 2024 melalui via pesan WhatsApp.

Tak hanya PNS, lanjut Muamil, aparat TNI-Polri hingga Kepala Desa juga diharuskan mundur jika ingin menjadi peserta Pilkada tahun 2024.

Secara jelas dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undan nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berbunyi bahwa bagi calon kepala daerah harus tidak berstatus sebagai penjabat.

“Yang dimaksud dengan kata Pj. itu mulai dari Pj. Gubernur, Bupati, dan Walikota, jadi yang berstatus Pj. jika ingin maju pilkada 2024 segera mundur,” pungkasnya.

Untuk Pj. Bupati Halteng Ikram M. Sangaji harus mundur lima bulan sebelum pilkada dan menyampaikan surat pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Kota setempat.

“Surat pengunduran diri sudah harus disampaikan ke KPU sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah,” ucapnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya menegaskan, Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada 2024 wajib mundur.

Tito mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar Pj kepala daerah yang akan maju di Pilkada untuk mundur dari dari jabatannya, sebelum pendaftaran Pilkada dibuka.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *