Klikfakta.id, HALUT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halut.

Penertipan APS ini dilakukan secara serentak di seluruh titik di Halut. Sabtu (28/9/2024).

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris mengatakan, penertiban APS kali ini agar pemasangan poster kampanye berikutnya harus berdasarkan Peraturan KPU tentang Kampanye.

Ini juga menurut dia, agar proses Pilkada 2024 bisa berjalan lancar sesuai aturan.

” Hari tim gabungan turun ke lapangan. Tim yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Satpol PP, TNI, Polri serta Dishub Halut serentak di seluruh titik menertipkan APS jadi yang tidak sesuai dengan PKPU kampanye kita copot. Diluar APS yang tepasang di masing masing posko kemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halut,” Ungkapnya.

Setelah itu nantinya KPU akan melakukan ferivikasi dan selanjutnya bisa dipasangkan kembali dengan memperhatikan Surat Keputusan (SK) Bupati Halut tentang titik pemasang APK.

Berikut sejumlah titik bebas pemasangan APK sesuai SK Buoati Halut yaitu, sepanjang jalan kemakmuran tepatnya RS Bethesda – Diler Sarana Niaga, Polres Halut -Hotel Presiden, serta rumah rumah Ibadah. ***

Editor    : Samuel Latumanase

Penulis : Samuel Latumanase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *