Klikfakta. Id, HALTENG– Badan Pengawas Pemilu( Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, saat ini tengah menyelidiki beredarnya video yang merekam aktivitas diduga tim sukses calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil( IMS- ADIL) bagikan sembako kepada warga Desa Yundiliu, Kecamatan Patani.

Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasmah yang dikonfirmasi mengaku, saat ini tim dari Panwascam telah melakukan penelusuran terkait informasi tim yang bagi bagi sembako di Desa Yundiliu Kecamatan Patani.

“Tim kita di kecamatan lagi melakukan penelusuran terkait kasus ini jika itu terbukti maka kita bersama Gakumdu akan ambil langkah selanjutnya,” ujar Sitti Hasmah, Kamis 3 Oktober 2024.

Sitti berharap kepada semua pihak yang terlibat agar sama sama mengawal Pilkada serentak di halmahera tengah bebas dari money politik dan sebagainya.

“Mari kita sama-sama menciptakan pilkada yang aman, bebas dan bersih” ajak Sitti

Sebelumya beredar viral video rekaman di media sosial terlihat beberapa orang yang diduga sebagai tim sukses dari pasangan calon Bupati dan wakil bupati halmahera tengah (Halteng), nomor urut 3 Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil bagikan sembako kepada warga Desa Yundiliu, Kecamatan Patani.

Video tersebut dapat dibagikan oleh akun @Edwin je pada 2 Oktober 2024 kemarin.

Sementara sebagian warga yang telah terekam didalam video itu mengambil sembako dengan menyampaikan pilih nomor 3 Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil di Pilkada Halmahera Tengah.

Beberapa orang yang terlihat sedang membagikan sembako mengenakan kaos putih celana panjang hitam, kaos hitam lengan pendek, dan celana pendek warna putih, paket sembako itu diduga dibagikan oleh paslon yang diusung partai Gerindra, Golkar dan Hanura.

“Isi paket yang dibagikan itu berisi 5 kg beras, gula, kopi,” demikian terlihat dalam video yang beredar luas.

Bahkan berdasarkan informasi tim 03 akan menggelar program pembagian sembako ke semua warga.

Mengenai hal tersebut, ketua tim pemenangan nomor urut 3 IMS-ADIL saat konfirmasi mengatakan, terikat informasi itu biar tim media kami yang menjawab.

Perlu diketahui, bagi-bagi sembako dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sanksi pidana yang juga tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta-1 miliar. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *