Klikfakta.id, TERNATE – Jabatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) Rommel Franciskus Tampubolon secara resmi berganti.

Pergantian jabatan ketua PN Ternate tersebut setelah upacara serah terima jabatan (sertijab) dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Malut Ahmad Shalihin yang berlangsung di kantor Pengadilan Tinggi pada Jumat 2 Agustus 2024.

Dalam Sertijab tersebut jabatan Ketua PN Ternate yang dipimpin Rommel Franciskus Tumpubolon, dipindahkan ke jabatan barunya sebagai Ketua PN Sragen.

Sementara jabatan untuk Ketua PN Ternate digantikan oleh Budi Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Klaten Kelas 1A.

Ketua Pengadilan Tinggi Malut Ahmad Shalihin dalam sambutan mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan seorang Ketua PN diharuskan, seperti dijelaskan dalam pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

“Sehingga Ketua PN adalah hakim, maka diharuskan untuk melihat tugas pokok, yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diselenggarakan,” ujar Ahmad.

Selain dengan tugas pokok, jabatan Ketua Pengadilan harus memberikan pembinaan dalam bidang yustisial terhadap satuan kerjanya dan pembinaan bidang administrasi perkara, admistrasi umum serta keuangan.

Selain itu kata Ahmad, untuk semua Pengadilan yang dibawah Mahkamah Agung harus mendukung pencapaian visi badan Peradilan, yang diantaranya terwujudnya Peradilan Indonesia yang Agung.

“Jadi mencapai visi tersebut, wajibnya menjalankan 4 misi tahun 2010-2035, yakni menjaga kemandirian badan Peradilan,” katanya.

Selain itu juga memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan terhadap masyarakat sebagai pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan Peradilan dan meningkatkan kredibilitas serta transparansi badan Peradilan.

Ahmad juga berharap sebagai pemimpin Pengadilan Negeri terus mengedepankan tanggungjawab agar juga selalu mengingatkan setiap kepada anggota untuk menjaga pada integritas, perilaku sesuai kode etik dan pedoman yang berlaku di setiap profesi.

“Setiap profesi yaitu hakim, panitra, juru sita serta kewajiban dan larangan yang berlaku pada pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara,” ucap Ahmad.

“Kita selalu doakan ketua yang baru mampu lama, agar selalu sukses di tempat baru masing-masing,” pungkasnya. ***

Editor : Armand 

Penulis : Saha Buamona 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *