Klikfakta. Id, TERNATE– Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba( AGK) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri( PN) Ternate, Rabu 31 Juli 2024.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin ketua majelis hakim Rommel Fransciskus Tampubolon didampingi empat hakim lainnya.

JPU KPK dalam persidangan tersebut menghadirkan sejumlah kontraktor.

Diantaranya Renny Laos yang juga pemilik Caffe Royal Resto dan Komisaris PT Buli Bangun, Sandi Nata Direktur PT Intim Kara, Said Banyo Direktur CV. Ataba Wiratama, Jervis Geovani Leo Direktur CV Modern Bangun Membangun, Simon Surianto.

JPU KPK juga menghadirkan saksi Silvester Andreas selaku Direktur PT Tunggal Jaya dan PT Platinum Karya Gemilang melalui daring untuk memberikan keterangan.

Renny Laos dalam keterangannya mengakui pernah memberikan uang kepada eks Gubernur Malut AGK sebesar Rp 50 juta melalui trasferan.

Renny juga mengaku memiliki proyek pembangunan dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang dikerjakan pada 2021-2023, termasuk pembangunan jalan hotmix Matuting Ranga-ranga Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan.

Renny juga mengaku, perusahaannya yang memenangkan tender proyek tersebut, lantaran sudah memiliki peralatan lengkap, termasuk dengan alat Asphalt Mixing Plant (AMP).

“Untuk proyek didaratan Halmahera itu semua saya dapat melalui tender, seperti dengan proyek-proyek lain dan itu saya menang,” ujar Renny menjawab pertanyaan hakim dan JPU KPK.

Terkait dengan pemberian uang Rp50 juta kepada terdakwa AGK, Renny menyebut pemberian uang itu karena permintaan dari terdakwa melalui kakak sepupunya Kristian Wuisan alias Ko Kian yang tidak lain seorang kontraktor.

“Saya berikan itu karena dia (sepupu saya) saya yang diminta, jadi saya langsung tranfer ke kakak saya, katanya Pak AGK minta uang untuk berobat,” ucapnya sembari menjawab pertanyaan JPU KPK.

Dengan adanya pengakuan Renny itu JPU KPK Andi Lesmana menanyakan kepadanya terkait dengan transferan uang senilai Rp50 juta ke ajudan AGK yang juga selaku terdakwa Ramadhan Ibrahim itu apakah saksi tak bertanya kembali kepada Kristian Wuisan?

‘Sudara saksi mentransfer uang Rp50 juta melalui Ramadhan Ibrahim kan?,” ucap Andi kemudian menanyakan ke saksi Renny apakah uang ditransfer itu saksi menanyakan atau tidak?.

“Yang jelas saya tidak tanya lagi, saya hanya tau mentransfer ke sepupu saya ko Kian saja,” kata Renny menjawab pertanyaan JPU KPK juga langsung menunjukkan bukti transferan yang dikirimkan oleh Renny ke Ramadhan?

Melihat bukti transfer tersebut saksi Renny kemudian langsung terdiam dan tidak bisa mengelak kemudian menyatakan bahwa pihaknya lupa.

“Saya lupa, karena transfer itu sudah lama, memang pada waktu itu Ko Kian minta, dan saya langsung transfer ke Ramadhan,” pungkas Renny menjawab pertanyaan JPU KPK lagi.

Dari keterangan saksi Renny Laos itu, Andi Lesmana langsung membantah keterangannya yang menyebut uang senilai Rp50 juta ditransfer ke Kristian selaku Direktur PT Brinda Perkasa Jaya.

Bukti transaksi yang ditempilkan ke layar monitor bahwa dana tersebut saksi Renny mentransfer langsung ke rekening terdakwa Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan AGK.

“Keterangan saksi (Renny) ada yang berbeda, karena data kami itu saksi mentransfer langsung ke rekening ajudan Abdul Gani Kasuba melalui rekening perusahaan miliknya, yaitu PT Buli Bangun, tidak melalui Kristian,” tegas Andi.

Andi bahkan menegaskan bahwa dia masih menginginkan mendalami uang Rp50 juta itu dari manakah alirannya, sehingga saksi Renny mengirim ke AGK,.

Pasalnya dari Renny sendiri mengaku pernah menangani proyek dengan anggaran hampir ratusan miliar rupiah.

“Karena tidak mungkin proyek dengan nilai hampir Rp.100 milar hanya bisa memberikan uang ke terdakwa waktu masih menjabat Rp50 juta,” cecar Andi dengan keraguannya.

Tetapi, tutup Andi ini masih terkait dengan transfer berdasarkan rekening koran, Andi mengaku belum memiliki bukti yang cukup, akan tetapi pihaknya memikirkan kesehatan terdakwa AGK untuk di maklumi.

KPK akan mencari tambahan bukti terkait dengan aliran uang yang diterima AGK dari beberapa kontraktor tersebut.

“Sebagai penegak hukum, kami harus berdasarkan alat bukti, dengan logika hukumnya kami akan mendalami dan mencari tau apakah hanya sebesar itu yang dikirim ke AGK, kita juga nanti melihat keterangan AGK dulu saat menjadi saksi,” pungkasnya.

Sementara AGK yang diberikan kesempatan membenarkan keterangan keterangan Renny Laos.

“Saya tidak keberatan yang mulia,” ujar AGK dengan nada yang terdengar sedih.

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *