Klikfakta.id, JAKARTA — Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara di Jakarta mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Ketua Umum Partai Gerindra, Probowo Subianto segera PAW atau Penggantian Antar Waktu terhadap anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Eliya Gabrina Bachmid.
SKAK Maluku Utara Jakarta juga mendesak KPK segera menetapkan Eliya Gabrina Bachmid tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Desakan PAW dan ditetapkan sebagai tersangka terhadap Eliya Gabrina disampaikan SKAK Maluku Utara di Jakarta melalui aksi demontrasi di depan kantor DPP Partai Gerindra dan KPK pada Rabu 08 Januari 2025 kemarin.
Koordinator aksi SKAK Maluku Utara M. Reza A. Syadik meminta DPP dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto segara mengeluarkan surat PAW terhadap Elya Gabrina Bachmid karena diduga terseret dalam TPPU AGK.
Dugaan keterlibatan kaders Gerindra Eliya Gabrina Bachmid yang juga istri Wadir Polairud Polda Malut itu dalam kasus korupsi ini kata Reza, tertuang dalam surat dakwaan KPK No.KPK/51/TUT.01.04/24/05/2024.
“Bagi kami dari SKAK Malut di Jakarta menduga Eliya menjadi salah satu dari 371 pihak pemberi suap dengan 461 transaksi keuangan untuk AGK, maka tidak ada alasan PAW kepadanya,” ujar Reza kepada Klikfakta.id pada Kamis 09 Januari 2025.
Reza menuturkan bahwa Eliya yang diketahui saat ini juga telah dilantik sebagai anggota DPRD Halmahera Selatan, karena terpilih sejak 2024 sebelum terungkapnya kasus AGK, dan itu telah merusak citra partai Gerindra yang dipimpin oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Apalagi lanjut Reza rakyat juga sudah mengetahui dan percaya betapa kuatnya komitmen program Asta Cita Pak Prabowo dalam memerangi koruptor diseluruh wilayah Indonesia.
“Jadi bagi kami, Eliya tidak perlu lagi untuk dipertahankan, karena sudah mencoreng nama baik partai bapak Presiden RI yang ke 8,” tegas Reza.
Sementara didepan kantor KPK, Reza menegaskan dengan pergantiannya kepemimpinan KPK yang baru saat ini Setyo Budiyanto maka untuk segera mengembangkan kasus yang menjadi stagnasi dalam penegakan supremasi hukum.
Agar tidak ada tebang pilih dalam pengusutan pemberi dan penerima suap dari eks Gubernur Malut AGK yang saat itu masih aktif sebagai Gubernur Maluku Utara,
Eliya Gabrina Bachmid juga diduga menikmati hasil suap dan diduga salah satu penyuap untuk memuluskan pengurusan proyek.
Sebab KPK masih terlihat tebang pilih, dimana pemberi suap kepada AGK dan yang menerima tidak secara totalitas diberantas, karena dalam kasus ini jangan hanya berani proses 9 perkara padahal melibatkan banyak orang.
Bila perlu dengan keberlangsungan kasus Harun Masiku yang menjadi terending topik dan sebagai issu yang mewabah secara nasional juga telah menghasilkan penetapan tersangka kepada sekjen PDIP Hasto.
“Lantas apa bedanya dengan kasus Eliya Bachmid yang namanya disebut sebut dalam suarat dakwaan KPK,” tanya Reza.
Ia menyatakan prestasi baik KPK itu publik akan menilai sejauh manakalah keadilan ditegakan, sederhananya bisa menjadikan surat dakwaan KPK pada AGK sebagai indikator penegakan hukum di Provinsi Maluku Utara.
“Kita juga mendukung pada KPK untuk menyelidiki kembali kasus TPPU AGK dalam skandal jual beli jabatan dan mafia perizinan serta perkara suap proyek pengadaan dan perizinan di lingkungan pemerintahan Provinsi Maluku Utara yang menjerat terdakwa AGK,” pungkasnya.
Diketahui, Eliya Gabrina Bachmid satu dari sejumlah saksi yang menjadi sorotan selama persidangan kasus suap yang menyeret eks gubernur Maluku Utara AGK selama sidang berlangsung.
Dalam persidangan untuk terdakwa AGK, Eliya merupakan saksi yang memiliki peran penting untuk melayani permintaan AGK salah satunya adalah menyediakan perempuan. Bahkan ada dugaan transaksi masuk ke rekening milik Eliya Gabrina dari AGK sebesar Rp 7,35 miliar.
Hal tersebut terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dapat menghadirkan Eliya dengan terdakwa Muhaimin Syarif yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu 20 Desember 2024, tidak menampik adanya aliran uang masuk kerekeningnya saat dicecar JPU KPK. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar