DAERAH DESA HUKUM TERKINI
Beranda » Blog » Desa/Kelurahan Sadar Hukum Jadi Pilar Pembangunan Budaya Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

Desa/Kelurahan Sadar Hukum Jadi Pilar Pembangunan Budaya Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

Klikfakta. id, Ternate – Desa dan Kelurahan Sadar Hukum sejatinya menjadi pilar penting dalam pembangunan budaya hukum yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (Kapusbudbankum), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo menyampaikan hal tersebut secara tertulis dan virtual saat menggelar Rapat Koordinasi Penilaian dan Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang digelar secara hybrid, Kamis (09/01/2025).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir hadir secara virtual bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, Kabid Hukum, Sarwedi Siregar, Kasubbid Penyuluhan Hukum Bankum dan JDIH, Anita Safitri dan jajaran.

Selain itu, Kristomo melanjutkan, bahwa setiap Desa/Kelurahan wajib memenuhi indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang terdiri dari 4 (empat) dimensi meliputi dimensi akses informasi hukum, dimensi akses implementasi hukum.

“Juga dimensi akses keadilan serta dimensi akses demokrasi dan regulasi. Dimensi tersebut dipenuhi berdasarkan data dukung, kemudian dilakukan penilaian baik ditingkat daerah dan pusat,” lanjutnya.

Kristomo yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya modifikasi konsep Desa Sadar Hukum, khususnya terkait dengan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Pojok JDIH di setiap Desa Sadar Hukum, baik yang sudah terdaftar maupun yang diusulkan.

“Posbakum dijalankan oleh paralegal yang telah mendapatkan pelatihan, baik dari anggota kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) maupun dari kepala desa. Nantinya Posbakum ini tidak hanya melayani orang miskin saja tetapi semua warga masyarakat,” tambahnya.

Kakanwil Budi Argap Situngkir, mendukung upaya peningkatan kualitas Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Malut.

Terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum, kata Budi Argap Situngkir akan memberikan dampak yang signifikan dalam mewujudkan kesadaran hukum dan kesejahteraan ekonomi masyarakat khususnya di Malut.

“Olehnya itu, sinergi dan kolaborasi seluruh pihak terkait dalam penilaian atau verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara periodik di Maluku Utara patut dilaksanakan sesuai ketentuan, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan hukum dan kesejahteraan masyarakat,” terang Budi Argap Situngkir.

Senada dengan Kakanwil, Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi mendorong jajarannya untuk membangun komunikasi dengan BPHN, dan bersinergi bersama pemerintah daerah, kelompok Kadarkum, Penyuluh Hukum dan seluruh pihak dalam setiap tahapan pelaksanaan penilaian/verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Malut. (hms/red) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan