DAERAH HUKRIM POLITIK TERKINI
Beranda » Blog » Dianggap Cemarkan Nama Baik NHM, Tiga Mantan Karyawan dan Pengacaranya akan Dipolisikan

Dianggap Cemarkan Nama Baik NHM, Tiga Mantan Karyawan dan Pengacaranya akan Dipolisikan

Klikfakta. id, TERNATE- Tidak ada kapok-kapoknya orang-orang yang dianggap bandel dan keras kepala, serta seperti tidak ada tobat-tobatnya.

Belum sampai satu bulan, Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menetapkan status tersangka terhadap salah satu oknum yang mencoba menyerang nama baik PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui media.

Kali ini dari mantan karyawan sendiri melalui kuasa hukum mereka.

Kuasa Hukum NHM Iksan Maujud, menegaskan, apa yang disampaikan di dalam pemberitaan oleh kuasa hukum tiga mantan karyawan NHM berinisial AFB, PB dan SI adalah sangat tidak benar dan secara langsung telah mencemarkan nama baik NHM.

Iksan menerangkan bahwa terkait dengan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ketiga mantan karyawan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun undang-undang Ketenagakerjaan, dan tahapan penyelesaian hak-hak para karyawan sudah berjalan.

” Sehingga, jika kuasa hukum dari ketiga mantan karyawan itu mau mempersoalkan hak mereka dan mau melakukan proses hukum, maka kami Kuasa Hukum NHM dan Badan Serikat NHM siap menghadapinya, ” tegasnya, Senin(30/12/2024).

” Saat ini kami juga sedang mengkaji, sambil berkoordinasi meminta petunjuk ke Presiden Direktur untuk melaporkan (mempolisikan) ketiga mantan karyawan tersebut dan pengacaranya. “Saya juga perlu menegaskan bahwa persoalan ini tidak merugikan negara, jadi kalau mau bawah ke kepolisian atau KPK silahkan saja, ” sebutnya.

Iksan menjelaskan, terkait dengan hak-hak para karyawan NHM yang bekerja dari zaman kepemilikan saham Newcrest Mining Limited sejak tahun 1997 hingga tanggal 4 Maret 2020 adalah tanggungjawab Newcrest Mining Limited dan terhitung sejak tanggal 5 Maret 2020 adalah tangung jawab Indotan Halmahera Bangkit (IHB).

Hak-hak para karyawan ini telah diputuskan oleh Mahkama Agung (MA) dalam sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun karena Pihak Newcrest Mining Limited tidak kooperatif sehingga saat ini hak-hak para karyawan masih dilanjutkan ke pengadilan Internasional Arbitrase di Singapura.

Selain itu mengenai hak-hak mereka sebagaimana yang diberitakan itu sangat tidak benar.

Karena faktanya NHM melalui Indotan melakukan pembayaran hak-hak mereka sesuai masa kerja mereka bersama Indotan.

“Hal ini menunjukkan bahwa niat Perusahan dalam penyelesaian hak-hak karyawan telah dilaksanakan, ” pungkasnya. (hms/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan