Klikfakta.id, KEPSUL – Alia Henaulu di laporkan ke SPKT Polres Kepulauan Sula oleh DPC PDIP Kepulauan Sula lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik partai PDIP di media sosial.
Kuasa Hukum DPC PDIP Sula, Kuswandi Buamona kepada Klikfakta.id mengatakan, Alia Henaulu dilaporkan ke Polres Sula karena memposting sebuah video live pada akun facebook pribadinya dengan mengeluarkan kata-kata yang menyinggung pengurus DPC PDIP Kepulauan Sula.
Didalam postingan itu pihaknya merasa tersinggung atas beberapa kalimat dengan membawa mama PDIP
“Untuk itu, kami melaporkan masalah ini ke pihak Polres Sula terkait dengan pencemaran nama baik Partai PDI-P,”jelasnya.
“Saya berharap Polres Kepulauan Sula agar secepatnya proses masalah tersebut, supaya tidak menjadi isu-isu liar di masyarakat terkait dengan postingan tersebut, ” tegasnya.
Kuswandi juga menyatakan, dalam postingan live facebook itu, Alia juga menyebut nama calon gubernur maluku utara, Husain Alting Sjah (Sultan Tidore).
“Alia juga menyebut nama calon gubernur kita HAS. Jadi kami melaporkan masalah tersebut. Untuk itu, kami meminta kepada pihak Polres Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera memproses yang bersangkutan, ” pungkasnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Sudirman Umawaitina