Klikfakta.id, TERNATE — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung kuliah terpadu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate berinisial M, bakal dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) oleh Forum Pemerhati Korupsi (FPK) Maluku Utara.

Selain PPK, yang dilaporkan, FPK Maluku Utara (Malut) juga bakal melaporkan Direktur PT. Al-bakra berinisial AA dan konsultan pengawasan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Ternate inisial IA.

Berdasarkan surat laporan Nomor :23/LP/FPK-MU/VII/2024 yang tertulis perihal laporan pengaduan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan As-Intel Maluku Utara.

Surat tersebut ditandatangani oleh sekertaris FPK Malut Julkifli sebagai pelapor atau pengadu yang tertulis bahwa untuk mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat, sesuai amanat perundang-undangan.

Laporan pengaduan tersebut merujuk pada undang-undang sebagai berikut:

1. Undang-undang nomor 1 tahun 1981 tentang kitab undang undang hukum pidana.

2. Undang undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

3. Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah yang diperbahrui menjadi undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

4. Keputusan kepala LKPP nomor 157 tahun 2024 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pada pemerintah yang berkelanjutan.

5. Peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi.

6. Peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan serta Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan ini Kami melaporkan dan mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh PPK berinisial M, Direktur PT. Al- bakra , AA, dan konsultan pengawasan IA atas pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate tahun 2022,” ujar Julkifli kepada Klikfakta.id pada Selasa 13 Agustus 2024.

Ia menjelaskan bahwa para terlapor diduga secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri diduga telah melakukan serangkaian perbuatan pidana yakni atas dugaan bekerja sama untuk memenangkan PT. Al-bakra dalam pengadaan pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Temate.

“Kami menduga sebelum proyek itu ditenderkan melalui LPSE, mereka para terlapor itu sering mengadakan pertemuan dengan Direktur PT AL-Bakra,” katanya.

Dari anggaran pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate senilai Rp 19 miliar diduga mengalir ke kebeberapa pihak tertentu sehingga pembangunan tersebut dikerjakan asal-asalan.

“Dan bangunanya sekarang sudah mulai retak dan rusak karena pekerjaanya diduga menggunakan besi yang bukan ditentukan dalam spek pekerjaan,” dugaannya.

Pekerjaan kontruksi cakar ayam untuk tiang penyangga utama pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate yang seharusnya menggunakan besi 19 dengan tarikan 420 namun faktanya itu pekerjaan tersebut menggunan besi 19 tarikan 280.

“Kami menduga pekerjaan lantai dan lantai pembangunan juga diduda tidak menggunakan kuda-kuda tumpuan, bahkan besi yang digunakan tidak sesuai spek pekerjaan padahal hal itu diketahui oleh konsultan lapangan,”sebutnya.

Bahkan FPK Malut juga menemukan fakta dilapangan bahwa pekerjaan kontruksi tersebut tidak pernah dipermasalahkan atau dikomplein oleh pihak IAIN Ternate.

Padahal sudah nyata-nyata pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate dikerjakaan asal-asalan hal ini FPK Malut menduga sejumlah petinggi di IAIN Ternate telah menerima uang pelicin dari Direktur PT Al-bakra.

“Untuk itu kami FPK meminta kepada Kejati Malut agar dapat memanggil para terlapor untuk dimintai pertanggungjawaban Hukum,” tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut diatas dan dalam rangka mewujudkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka FPK Malut mendesak kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Malut agar segara mengusut tuntas anggaran pembangunan itu. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *