Klikfakta. Id, TERNATE– tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki peluang menetapkan direktur PT. modern Raya Indah Pratama Sigit Litan alias Acam dan semua pihak yang melakukan penyuapan sebagai tersangka.

Penegasan tersebut disampaikan oleh praktisi hukum, Agus Salim R. Tampilang yang mengatakan bahwa, terkait pengakuan Acam telah memenuhi unsur delik kejahatan tindak pidana penyuapan.

Agus bahkan menduga ada motif lain di balik pemberian oleh pihak ketiga kepada penyelenggara negara dalam pengadaan proyek yang dilakukan terdakwa AGK.

Bahkan dalam dugaan lainnya praktek suap juga dimainkan, kata Agus para pekerja jasa konstruksi terutama pada paket pekerjaan multiyears beberapa tahun lalu hingga saat ini yang belum dapat terselesaikan.

“Dilihat dari unsur pasal penyertaan, Acam sudah memunuhi unsur untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Agus ketika dimintai tanggapan oleh klikfakta.id terkait dengan keterangan para saksi didalam persidangan, Rabu 7 Agustus 2024.

Agus juga menyebut dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana menerangkan seluruh pihak yang terlibat ketika dilihat sudah memenuhi unsur pidana untuk itu semuanya harus dimintai pertanggungjawaban hukum pidana.

Pasal tersebut menerangkan pelaku tindak pidana adalah mereka yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan Pidana dengan memberi, menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan Pidana.

“Jadi KPK tidak bisa berhenti, karena melalui fakta persidangan ini kita bisa melihat pelaku yang melakukan tindak pidana suap bukan hanya para pihak birokrasi, tapi kontraktor juga turut melakukan hal yang sama,” imbuhnya.

Agus menilai, para Aparatur Sipil negara (ASN) maupun kontraktor yang telah mengakui perbuatannya didalam persidangan menyuap terdakwa AGK tidak memiliki moral dan integritas.

“Artinya proyek itu harus dibuka dan dilelang secara transparan. bukan secara diam-diam mengatur siapa yang jadi pemangnya lalu dimintai fee dari keuntungan proyek,” paparnya.

Agus juga menegaskan jika KPK tidak menetapkan para penyuap kepada AGK itu sebagai tersangka, maka pemberantasan korupsi di provinsi maluku utara membutuhkan waktu lama.

“Bahkan kita menunggu sampai 15 generasi, kemudian, artinya sampai15 pemimpin kedepan,” tutup agus.

Acam sebelumnya telah memberikan kesaksiannya didalam persidangan di pengadilan tipikor pengadilan negeri Ternate Kamis 26 Juli 2024 mengaku memberi uang Rp.100 juta kepada terdakwa AGK melalui Ramadan pada 2022 lalu.

Pengakuan Acam kemudian dikejar JPU KPK, mengakui ada pemberian uang secara tunai di kantornya dengan nilai sebesar Rp500 juta. Jumlah total pembiaran dari bos PT Moderen Raya Inda Pratama itu sebesar Rp600 juta.

Proyek Multiyears ruas Saketa-Gane Dalam yang dikerjakan PT Modern Raya Indah Pratama dengan nilai kontraknya mencapai kurang lebih Rp34 miliar.

Hal tersebut juga disampaikan oleh AGK juga mengakui bahwa pemenang tender disejumlah proyek jalan dan jembatan itu sebelumnya sudah dikondisikan ke pihak kontraktor tertentu.

AGK pada saat itu masih aktif dalam jabatannya sebagai Gubernur Malut mengakui tidak meminta jumlah yang tertentu dalam penentuan rekanan yang ditunjuk. Akan tetapi meminta bagian dari keuntungan kepada pihak kontraktor yang ditunjuk.

Didalam persidangan, pihak ketiga atau kontraktor di maluku utara yang selalu mendapat jatah pekerjaan proyek di sejumlah wilayah ditentukan.

Diantaranya, Direktur Utama PT. Birinda Perkasa Jaya Kristian Wuisan, Direktur PT. Modern Raya Indah Pratama Sigit Litan, Direktur PT. Buli Bangun Renny Laos yang pemilik Royal Resto Ternate, Merlisa Masrsaoly, Idris Husen dan beberapa lainnya. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *