DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kadisperindagkop Halbar dan Stafnya Terancam 5 Tahun Penjara

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kadisperindagkop Halbar dan Stafnya Terancam 5 Tahun Penjara

Klikfakta.id, HALBAR– Penyidik Satuan reserse dan kriminal ( Satreskrim) Polres Halmahera Barat secara resmi menetapkan Kepala dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah( Perindagkop UKM) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius Boky bersama satu stafnya, Soni Boky sebagai tersangka.

Penetapan tersangka oleh penyidik tersebut setelah melalui gelar perkara oleh penyidik, Rabu(8/1/2025)malam tadi.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di sel mapolres halbar.

Kapolres Halbar AKBP Erlicshon Pasaribu, didampingi Wakapolres Kompol Mirsan Yasim dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Bakry Syahruddin, diruang Aula Vicon Polres Halbar, Kamis (9/1/2025) siang tadi memaparkan, peristiwa penganiayaan yang saat ini viral di media sosial( medsos) tersebut berawal saat korban Hardi Dano Kasim yang disapa Don Jao mendatangi kantor Disperindagkop Halbar.

Korban datang seorang diri dengan maksud melakukan aksi protes terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Korban sempat menempel spanduk protes. Namun aksinya itu dilarang oleh Kadisperindag lantaran dianggap tidak sopan, dengan memerintahkan stafnya untuk copot spanduk tersebut.

Korban kemudian tidak Terima sehingga aksi saling dorong dann berlanjut ke penganayaan oleh kadis yang dibantu stafnya itu.

Pasca kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polres untuk menyampaikan laporan secara resmi, dan langsung dilakukan pemeriksaan sekaligus pengambilan keterangan para saksi di TKP.

Setelah kejadian tersebut lanjut Erlicshon, kadis dan stafnya langsung menyerahkan diri ke polres, dan langsung dilakukan pemeriksaan.

” Tadi malam kita sudah melakukan gelar perkara, sehingga dinaikan status ke penyidikan dan ditetapkanlah Kadis Perindag dan UKM, Demisius Boky bersama satu stafnya bernama Soni Boky sebagai tersangka, ” tegasnya.

Kedua tersangka sambung Erlicshon juga telah dilakukan penahanan dengan masa penahanan dari tanggal 9-28 Januari 2025.

Kedua pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama 2 sampai 3 tahun untuk tindakan penganiayaan dan 5 sampai 6 tahun penjara untuk kasus pengeroyokan.

“Ancaman pidananya, untuk pengeroyokan sendiri 5 atau 6 tahun dan pidana penganiayaan 2 atau 3 tahun,” tutupnya. ***

Editor   : Armand

Penulis : Riko Noho

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan