Klikfakta.id, JAKARTA — Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Muhaimin dengan sapaan akrab Ade Ucu merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek, dan perijinan pertambangan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dengan tersangka eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba atau AGK.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi gugatan praperadilan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Jumat 24 Mei 2024 dikutip dari Porostimur.com.

Gugatan yang dilayangkan pada Senin 20 Mei 2024 telah teregister dengan nomor perkara 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Perkara Muhaimin lawan KPK bakal diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pada 10 Juni 2024.

Muhaimin setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah mencegah Muhaimin untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Perkara yang menjerat Muhaimin ini merupakan pengembangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap AGK pada akhir Desember 2023 lalu.

Dalam perkara ini AGK dan anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek dan perizinan pertambangan.***

Sumber : Porostimur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *