DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » Ditreskrimsus Polda Malut Tahap 1 Berkas Korupsi DD Pulau Taliabu

Ditreskrimsus Polda Malut Tahap 1 Berkas Korupsi DD Pulau Taliabu

Klikfakta. id, TERNATE– Direktorat Reserse Kriminal Khusus( Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, akhirnya melimpahkan berkas tahap satu kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana desa( DD) Kabupaten Pulau Taliabu.

Pelimpahan berkas tahap satu oleh penyidik ke ke Jaksa peniliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tersebut, secara resmi diserahkan pada Kamis(23/1/2025).

Penyidik sebelumnya telah menetapkan Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu Agusmawati Taib Konten sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Pelimpahan berkas tahap satu kasus DD Pulau Taliabu tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreaskrimsu) Polda Malut Kombes Pol Asri Effendy di halaman Mapolda Maluku Utara.

Asri mengatakan bahwa pelimpahan berkas kasus DD saat ini mulai tahap I oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut setelah melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti yang mengembalikan berkas atau P-19.

“Untuk kasus DD Pulau Taliabu pagi tadi berkasnya sudah kembali dilimpahkan kepada itu JPU agar meniliti,” ujar Asri pada Kamis 23 Januari 2025.

Asri juga mengaku, bahwa jika berkasnya dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti, maka pihaknya (Penyidik) akan menindaklanjuti untuk melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka sekaligus dengan barang bukti ke JPU pada Kejati Malut.

“Jika P-21 tersebut masih ada petunjuk lain dari JPU dalam P-19, maka kita akan berupaya untuk melengkapi apa yang menjadi petunjuk itu lagi,” tukasnya.

Disentil, jika petunjuk dari jaksa itu terkait dengan penambahan tersangka yang saat ini sudah ditetapkan satu tersangka, Asri, menegaskan bahwa setelah melakukan diskusi hasilnya, penyidik berupaya semaksimal mungkin untuk melimpahkan berkas tersebut.

“Kita tetap berupaya memenuhi petunjuk-petunjuk dari JPU. Dan yang pasti, hingga saat ini belum ada tersangka lain, karena masih satu tersangka,” tegasnya.

Sementara terkait dengan penahanan terhadap tersangka, lanjut  Asri hingga saat ini belum dilakukan karena masih berdasarkan dengan berkas yang diteliti.

“Kalau diminta lengkapi berkas sudah kita lengkap, dan jika ada petunjuk untuk penambahan tersangka, makar kita akan tindaklanjuti,” pungkasnya.

Terpisah Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan berkas tersebut, bahkan sudah diterima berkas dari penyidik.

Richard mengaku untuk saat ini pihaknya akan meneliti kembali berkas, apakah sudah sesuai dengan unsur pasal yang tercantum dalam berkas perkara tersebut atau belum.

“Berkas sudah kami terima, selanjutnya kami akan teliti kembali,” singkatnya.

Untuk diketahui, bahwa kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak 6 November 2017, berdasarkan dengan laporan polisi nomor LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017.

Berkas perkara kasus tersebut tercatat sudah kurang lebih 9 tahun dan telah mencapai belasan kali bolak balik antara penyidik Ditreskrimsus Polda Malut dan JPU Kejati.

Bolak balik berkas tersebut dengan alasan lantaran tim penyidik belum melengkapi petunjuk dari JPU yang meminta sesuai dengan hasil rekomendasi dari supervisi yang dilakukan sebelumnya.

Padahal dalam kasus tersebut menyebutkan bahwa pencairan DD tahap satu pada 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan yang bernama CV Syafaat Perdana.

Perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik tersangka, yang total anggarannya untuk 71 desa di 8 kecamatan dilakukan itu dilakukan pemotongan sebesar Rp.60 juta per desa. ***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan