DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » Ditreskrimum Polda Malut Didesak Percepat Proses Putra Sulung Mendiang Usman Sidik

Ditreskrimum Polda Malut Didesak Percepat Proses Putra Sulung Mendiang Usman Sidik

Klikfakta.id, TERNATE – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Pol Edy Wahyu Sosilo melalui Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut diminta secepatnya menindaklanjuti laporan terhadap anak mendiang Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik, berinisial ARPS alias Ananta Risky Raya Perdana Sidik yang diduga menghamili seorang perempuan insial SB (24) namun enggan menikah atau tidak mau bertanggung jawab.

SB melaporkan ARPS ke Ditreskrimum Polda Malut, sejak 31 Desember 2024.

“Kondisi korban saat ini dengan menempuh jalur hukum sebagai perempuan meminta kepada penyidik agar dapat memberikan kepastiannya. Sehingga tidak dapat merugikan korban atas perbuatan Ananta,” tegas praktisi hukum perempuan Maluku Utara, Wahyuningsih Madilis saat dimintai tanggapannya pada Sabtu (25/1/2025)

Menurutnya, dengan usia kandungan korban saat ini, tentunya sangat membutuhkan seorang suami dan ayah dari anaknya.

Olehnya itu, diharapkan penyidik Ditreskrimum untuk membantu korban hingga mendapatkan kepastian.

“Ananta itu anak dari seorang mantan pejabat, harusnya dia memberi contoh yang baik, bukan malah sebaliknya, untuk itu, penyidik Ditreskrimum segera bertindak tegas, karena kalian adalah harapan terbesar menunjukkan keadilan kepada korban, ” ucapnya.

Sebelumnya, anak mendiang bupati halsel Usman Sidik, ARPS alias Ananta Risky Raya Perdana Sidik diduga hamili seorang perempuan namun tidak mau bertanggungjawab atau tak mau menikah.

Dengan dasar itu lah anak mendiang Usman Sidik yang sempat menjadi pengurus pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Direktorat Bidang Kordinator Penggerak Komunitas DPP PSI dan Korwil PSI Maluku Utara ini, dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut pada 31 Desember 2024 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Klikfakta.id Ananta diduga menghamili, SB dengan kondisi kandungan saat ini kurang lebih 7 bulan

Ananta diduga tidak mau bertanggungjawab atau menikah lantaran diduga kuat keluarganya tak mengizinkan tanpa alasan yang jelas.

Untuk diketahui Ananta Risky Perdana Sidik adalah Putra Sulung dari pasangan suami istri mendiang Bupati Halsel Usman Sidik periode 2021-2025 dan mantan Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara Hj Eka Dahliani Abusama.***

Editor  : Armand

Penulis : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan