DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » Dituntut JPU KPK 4 Tahun Penjara, Eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut Divonis Ringan

Dituntut JPU KPK 4 Tahun Penjara, Eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut Divonis Ringan

Klikfakta.id, TERNATE — Terdakwa perkara suap pengadaan barang dan jasa, serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif alias Ucu selaku eks ketua Gerindra Malut di vonis oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Ternate 2,8 tahun penjara.

Terdakwa oleh eks Ketua DPD Partai Gerinda Malut itu dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate.

Sidang putusan itu dengan perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte yang dipimpin ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo didampingi dua hakim anggota serta dihadiri JPU KPK dan Febriansyah selaku Penasehat Hukum terdakwa dan Cs pada Senin 16 Desember 2024 malam.

Putusan yang dibacakan oleh hakim menyebut terdakwa Muhaimin Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan dengan ancaman pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.

“Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan pidana denda Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) serta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 Bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo dalam sidang pembacaan putusan.

Lamanya penahanan terdakwa lanjut Wibowo sesuai dengan putusan yang telah dijatuhkan dikurangkan secara seluruhnya dari pidana yang dapat dijatuhkan. Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

“Menetapkan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa,” tutup Rudi.

Usai dibacakan putusan oleh majelis hakim, terdakwa lalu berkoordinasi dengan penasehat hukum meminta memilih pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut.

“Yang mulia saya pikir – pikir dulu ya,” kata eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut agar Majelis Hakim Tipikor PN Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah).

Namun terdakwa Muhaimin Syarif itu dijatuhkan dengan pidana penjara 4 tahun, pidana denda Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dan subsidiair pidana kurungan pengganti selama 5 Bulan.

Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hingga Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Barang Bukti Nomor 338 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain serta menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada terdakwa. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan