Klikfakta.id, TERNATE — Sejumlah massa mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GMP) Maluku Utara (Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, pada Selasa 21 Mei 2024.

Aksi unjuk rasa dilakukan GPM Malut terkait dengan adanya dugaan korupsi di wilayah Provinsi Malut, yang diduga dilakukan oleh Pejabat (Pj) Gubernur Malut Samsuddin A. Kadir, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, dan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus.

Amatan Klikfakta.id di lapangan, para pendemo memakai mobil pick up dilengkapi sound sistem mendatangi kantor Kejati sekira pukul 12:30 WIT, dan membentangkan spanduk bertertuliskan “Desak Kejari Periksa Wali kota Ternate Atas Kasus Covid-19”.

Salah satu massa aksi dalam orasinya menegaskan bahwa saat ini 10 Kabupaten dan Kota Maluku Utara dililit masalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota.

” Kejati Malut saat ini terlihat masih diam dengan adanya dengaan kasus korupsi di Maluku Utara, kedatangan kami disini menyampaikan keresahan anak negeri,” ucapnya.

Permasalahan yang terjadi diantaranya dugaan Tipikor seperti anggaran RSUD Chasan Boesorie sebesar Rp 1.906.690.000.00 diduga mengalir kepada Dewan Pengawas pada waktu itu salah satunya Samsuddin A. Kadir saat ini Pejabat Gubernur.

“Kami meminta Kejati Malut segera memeriksa Samsuddin A. Kadir pada waktu itu Sekretaris Daerah (Sekda) yang diduga sebagai mediator untuk pengumpulan dana kepada sejumlah kepala OPD Pemprov Malut,” desaknya.

“Pengumpulan dana waktu itu untuk melaksanakan kegiatan di Pulau Widi jelang Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diakhir tahun 2023,” tegasnya.

Sartono Halek selaku Ketua DPD GPM Malut menuturkan bahwa, problem kasus Tipikor diduga Pj. Gubernur Malut Samsuddin A.Kadir juga terlibat didalam kasus tersebut.

“Kami menduga kuat Samsuddin juga terlibat dalam kasus suap, jual beli jabatan, dan fee proyek,” tegasnya.

Dimana, lanjut Sartono, Samsuddin pernah mengaku dibawah sumpah di pengadilan Tipikor pada Pengadilan bahwa pernah menyuap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba atau AGK sebesar Rp400 juta.

Ia juga menyampaikan dugaan Tipikor pada anggaran Covid-19 yang melekat di Dinas Kesehatan dan BPBD Kota Ternate diduga Ketua Satgas saat itu Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman terlibat dalam kasus tersebut.

“Dugaan kasus korupsi pada anggaran Covid-19 pada tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp.22 Miliar diduga melibatkan M. Tauhid Soleman juga terlibat didalam kasus tersebut,” ucap Sartono.

Namun, kata Sartono bahwa sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate rupanya belum melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Ternate M. Tauhid Soleman.

“Untuk itu kami mendesak kepada Kejati Malut untuk segera mengambil alih kasus tersebut,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti dugaan kasus Tipikor di Kabupaten Pulau Taliabu. menurutnya bahwa banyak pembangunan di Pulau Taliabu yang terjadi mangkrak karena terindikasi korupsi.

“Hari ini kami datang menyampaikan keluhan warga Taliabu, dimana Kejati saat ini diam dengan masalah di Pulau Taliabu, padahal terjadi kasus Tipikor disana,” tuturnya.

Kabupaten Pulau Taliabu yang dipimpin oleh Bupati Aliong Mus telah terjadi kasus tindak pidana korupsi hampir disemua dinas.

Berbagai masalah kasus tipikor yang disebutkannya, adalah pembangunan jembatan penghubung di Taliabu, terjadi mangkrak, dan anggarannya melekat di Dinas Perhubungan senilai Rp8 miliar lebih.

“Tetapi pembangunannya baru tiang pancang, Selain itu pembangunan gedung sekolah yang dananya dari Dinas Pendidikan juga mangkrak,” sebutnya.

Ia juga menyatakan bahwa Bupati Taliabu Aliong Mus itu hidupnya dan tinggal di Jakarta, bahkan berkantor pun tidak, bahkan untuk membangun Taliabu sama sekali tidak ada niat.

“Kami menduga Bupati Taliabu juga terlibat dalam kasus Tipikor, maka meminta Kejati Malut harus mengusut tuntas,” pungkasnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *