Klikfakta.id,  TERNATE– Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPD-GPM) Maluku Utara (Malut) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dan kantor Wali Kota Ternate pada Kamis 18 Juli 2024.

Dalam aksi itu, mereka menyoroti terkait penanganan sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejari Ternate.

Salah satu kasus yang jadi sorotan massa aksi yakni dugaan kasus korupsi anggaran covid -19 dan vaksinasi pada tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp22 miliar.

Pasalnya, sesuai dengan kerugian keuangan negara Rp.709.721.945 dari hasil perhitungan BPKP Malut yang melekat di BPBD dan Dinas Kesehatan Kota Ternate.

” Anggaran Covid-19 diduga Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman juga menikmati pada saat menjabat ketua satgas, bahkan dalam amar putusan sidang terdakwa vaksinasi,” tegas Sartono Halek selaku koordinator aksi.

Kasus lainya yakni proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati Kota Ternate yang dikerjakan CV. Tiga Putra Aryaguna dengan anggaran sebesar Rp.129.000.000.

Kemudian dugaan korupsi perusahaan daerah (Perusda) bahari berkesan milik kota Ternate pada PT. Alga kastela dengan anggaran senilai Rp.1,2 miliar.

Terdapat juga proyek bendungan dan irigasi di Desa Maidi dan Desa Hager Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan yang menggunakan Aggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 sebesar Rp.18 Miliar.

“Proyek bendungan tersebut baru diselesaikan beberapa bulan kemarin sudah mengalami kerusakan,” ujar Sartono.

DPD GPM lanjut Sartono, mendesak Kejari Ternate agar segera tuntaskan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran vaksinasi, covid-19 di BPBD dan Dinkes Kota Ternate.

DPD GPM Malut juga mendesak Kejari segera menetapkan tersangka lain dalam kasus vaksinasi dan segera melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman yang menjabat sebagai ketua satgas covid-19 pada saat itu.

“Bahkan sesuai informasi dalam amar putusan sidang kasus vaksinasi M. Tauhid Soleman juga menerima uang puluhan juta,” sebutnya.

Mereka juga meminta Kejati Malut dan Kejari Ternate segera memperjelas status Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman  dalam kasus Haornas dan Perusda Ternate.

Polres Ternate juga di desak segera tuntaskan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan jati yang dikerjakan oleh CV. Tiga Putra dengan anggaran Rp.129.000.000 dan dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) ake gale.

“Polres Ternate segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk dimintai keterangan terhadap wali kota ternate yang menjabat sebagai pemilik modal,” desaknya.

Bahkan DPD GPM Malut juga meminta Kejati Malut segera telusuri proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Desa Maidi dan Hager, Kecamatan Oba selatan, Kota Tidore Kepulauan yang menggunakan APBN atau DAK Tahun 2023 senilai 18 Miliar.

“Kami menduga proyek bendungan itu baru selesai dibangun akan tetapi sudah mengalami kerusakan, segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala dinas PUPR Kota Tidore dan rekanan,” pungkasnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *