Klikfakta. id, HALBAR– Dua Camat serta Kades di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi ditahan setelah divonis bersalah melanggar Undang-Undang Pemilu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN.
Mereka diantaranya, Camat Kecamatan Loloda, Camat Kecamatan Ibu, Kepala Desa Yose Faro, dan Kepala Desa Rudianto.
Kepala seksi pidana umum( Kasipidum) Kejari Halmahera Barat, Raka Aprizki Soeroso, menjelaskan bahwa perkara ini terkait dengan Pemilu kepala daerah.
Dalam putusan yang diatur oleh UU No. 10 Tahun 2016, keempat terdakwa dijatuhi hukuman maksimal enam bulan penjara.
Namun, Pengadilan Negeri Ternate memutuskan bahwa mereka akan menjalani masa percobaan selama tiga bulan.
Jika selama periode tersebut tidak ada pelanggaran, mereka dapat terhindar dari penjara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak penegak hukum yang telah bekerja keras dalam menangani kasus ini,” ujar RakaRaka, Sabtu(28/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan melakukan upaya hukum banding terkait keputusan ini.
Dalam putusan pengadilan, terdapat denda sebesar Rp2 juta yang harus dibayar oleh empat tersangka, dengan masa kurungan badan selama satu bulan.
“Denda tersebut telah disanggupi oleh para terdakwa, sehingga mereka hanya akan menjalani sisa hukuman badan selama satu bulan kurungan, ” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu.
Pihaknya berharap bahwa langkah tegas ini dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk tetap menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugasnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Riko Noho
Komentar