Klikfakta.id, TERNATE — Direktur pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara menyoroti kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu dengan tersangka yang dibiarkan berkeliaran.
Pasalnya dugaan kasus korupsi DD di Kabupaten Pulau Taliabu itu ditangani langsung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut tak kunjung dituntaskan dengan kurun waktu 8 tahun atau sejak 2017 hingga 2024.
Dugaan kasus penyalahgunaan DD Kabupaten Pulau Taliabu tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Malut berdasarkan dengan laporan polisi nomor. LP/39/XI/Polda Malut tertanggal 6 November 2017.
Bahtiar mengatakan, disetiap penanganan perkara begitu banyak dukungan anggaran dari negara, maka seharusnya Krimsus membuktikan hasil penanganannya.
Apalagi, kata Bahtiar bahwa penyidik Ditreskrimsus juga sudah menetapkan satu tersangka yaini kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu Agusmawati Taib Konten.
“Kasus ini sudah sangat lama, status tersangkanya juga hingga saat ini belum diberikan kepastian hukum oleh penyidik, bahkan tersangka juga tidak ditahan,” ujar Bahtiar ketika dikonfirmasi pada Kamis 02 Januari 2024.
Ia menyarankan kepada Polda Malut agar melimpahkan penanganan perkara DD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga status kasus bisa diperjelas.
“Kasus DD ini sudah jelas, karena telah dilakukan supervisi oleh KPK, jikalau tidak mampu untuk menyelesaikan, maka limpah saja ke KPK sehingga tersangka juga mendapat kepastian hukum,” ucapnya.
Dirinya juga meminta kepada Kombes Pol. Asri Effendy calon Dirreskrimsus Polda Malut yang baru untuk segera melakukan evaluasi semua tunggakan kasus ke jajaran Subdit agar penaganan perkara di Ditreskrimsus mendapat kepastian hukum.
“Itu tugas rumah bagi pejabat yang baru, karena pejabat lama tidak dapat menyelesaikan perkara, maka pejabat baru memiliki tugas yang besar untuk menyelesaikan agar masyarakat bisa mendapat kepastian hukum dan tidak lagi ragu dengan penanganan perkara yang ditangani,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol. Afriadi Lesmana saat prees release akhir tahun 2024 pada Senin 30 Desember 2024 mengakui bahwa kasus tersebut sulit untuk diungkap.
Alasan ini kata Afriadi, karena kasus tersebut merupakan kasus sangat lama dan penyidik hingga JPU yang menangani awal sudah berganti.
“Kami sadari penanganan kasus ini sulit karena dengan alasan-alasan tertentu seperti pergantian penyidik dan lain sebagainya,” ucapnya.
Afriadi juga mengakui, semenjak menjabat sebagai Dirreskrimsus di Polda Malut, kasus tersebut sudah menjadi atensi.
“Kasus ini memang jadi atensi apalagi sudah dilakukan supervisi oleh KPK, mungkin kasus ini bisa diselesaikan oleh pejabat Dirreskrimsus yang baru,” tukasnya. ***
Editorn : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar