Klikfakta.id, TERNATE–Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara di Jakarta bakal menggelar aksi unjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung merah putih Jakarta pada Selasa 13 Agustus 2024.

Aksi unjuk rasa tersebut menyikapi istilah “Blok Medan” yang diduga milik menantu Presiden dan dan anaknya Kahiyang Ayu.

Istilah “Blok Medan’ terungkap di dalam sidang kasus suap, perizinan pertambangan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Istilah Blok Medan dan nama Wali kota Medan itu terungkap dipersidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu 31 Agustus 2024 oleh saksi Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili.

Kesaksian Suryanto Andili itu menuai sorotan dari publik bahkan berbuntut panjang.

Bagimana tidak, istilah Blok Medan setelah disebut merujuk pada pengurusan Izin usaha Pertambangan (IUP)di Halmahera Timur yang beredar publik mendapat tanggapan.

KPK Diminta untuk menelusuri fakta persidangan tersebut. Ada pula yang meminta kepada penyidik KPK memanggil wali kota Medan  Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu untuk diperiksa.

Koordinator SKAK Malut di Jakarta, Reza A. Syadik mengaku, ia beserta rekan-rekanya bakal menggelar aksi dukungan ke tim penyidik KPK terkait dengan istilah “Blok Medan” pada Selasa 13 Agustus 2024.

” Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua pihak yang terlibat harus diproses, ” tegasnya melalui rilis yang diterima Klikfakta. Id, Jumat 9 Agustus 2024.

Menurutnya, nama kode Blok Medan itu telah masuk dalam skandal kasus suap atau kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Malut pada sidang dengan terdakwa AGK di Pengadilan Negeri Ternete.

“Istilah blok Medan yang terungkap di dalam persidangan menurut saya itu adalah merupakan fakta baru yang diungkap oleh saksi, ujarnya.

Kasus ini tentunya membuka peluang untuk lembaga anti rusuah ini (KPK) dengan konteks memerangi praktek korupsi dan juga menerapkan keadilan hukum tanpa tebang pilih atas dugaan keterlibatan Wali kota Medan Bobby Nasution.

“Bagi saya ini sudah tentu menjadi rujukan dan merujuk pada tingkat keseriusan KPK dalam menegakan supremasi hukum,” tandasnya.

Reza menyampaikan bahwa terdakwa eks Gubernur Malut AGK itu sudah mengaku berkunjung ke medan untuk bertemu dengan menantu Presiden Joko Widodo.

Dalam pertemuan itu diduga kuat untuk membahas IUP di Halmmahera Timur.

” Jadi saya menyarankan ke KPK tidak perlu takut dalam memberantas mafia pada sektor izin tambang nikel, untuk itu KPK harus memanggil dan memeriksa kepada Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu?,” tanya Reza.

Tim penyidik KPK lanjut Reza, harus berani karena itu adalah bagian dari tantangan dalam melakukan pengusutan kasus korupsi.

“Jadi kami menantang, jika KPK berani ungkap maka kami dari Maluku Utara siap memberikan dukungan, bahkan ikut mengawal sampai tuntas,” imbuhnya.

Sekedar informasi, nama Wali kota Medan sebelumnya disebutkan oleh salah satu saksi dari terdakwa AGK.

Yakni Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu 31 Juli 2024 kemarin.

Suryanto saat dimintai keterangan dalam sidang menyebut salah satu blok tambang milik pengusaha Group Medan yang diurus langsung oleh terdakwa AGK. Group Medan adalah Walikota Medan Bobby Nasution.

Suryanto menegaskan bahwa dalam pengurusan dan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik wali kota Medan itu pengurusannya tidak melalui dirinya, sebab diurus langsung oleh AGK sekaligus mengarahkan.

“Saya tidak pernah tau permohonan IUP, karena proses pengurusannya itu mereka langsung bertemu dengan pak gub,” katanya.

Suryanto mengakui bahwa dirinya dan Muhaimin Syarif serta terdakwa AGK juga pernah berangkat ke Kota Medan terkait dengan IUP.

Dan pada saat itu, Ia bertemu para pengusaha yang ada di Medan untuk membicarakan hal ini.

“Kalau soal investasi diwilayah Maluku Utara yang berkaitan dengan adanya pengusaha di Medan,” sebutnya.

Kemudian didalamnya itu keterlibatan Muhaimin yang saat telah ditetapkan sebagai tersangka juga ada, bahkan Nazla Kasuba anak terdakwa AGK, dan Reza sebagai menantu AGK, dan Olivia Bachmid istri dari Muhaimin.

Bahkan, Abdul Ghani Kasuba juga mengakui didalam persidangan pada Kamis 1 Agustus 2024 ketika didirinya diperiksa majelis hakim dan JPU KPK serta penasehat hukumnya. AGK menyatakan pernah diundang Bobby Nasution berkunjung ke Kota Medan.

“Saya pernah diundang oleh Bobby Nasution berkunjung ke Medan. Saya datang bersama istri dan staf khusus saya, Muhaimin Syarif,” ujar AGK saat ditanya majelis hakim.

AGK  juga mengaku dirinya diundang datang ke Medan untuk membahas izin usaha tambang.

Dia pun memenuhi undangan itu dengan membawa keluarga dan sahabat dekatnya datang ke Medan.

AGK  juga mengakui mendapat sambutan hangat dari Bobby.

Mereka kemudian membahas bisnis tambang nikel milik Bobby dan Kahiyang yang ada di Halmahera Timur.

“Kami diterima dengan sangat baik di rumah Bobby Nasution pada waktu itu tiba di rumahnya,” ucapnya.

AGK bahkan menyampaikan bahwa istilah “blok medan” yang dipakainya, karena kaitan dengan blok tambang nikel milik istri Wali Kota Medan di Kabupaten Halmahera Timur.

“Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,”jelas AGK dihadapan Majelis hakim.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengaku telah menerima informasi terkait nama Wali Kota Medan Bobby Nasution disebutkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu 31 Juli 2024 kemarin.

Tessa menjelaskan bahwa kebutuhan pemeriksaan dalam mengkroscek fakta persidangan yang sepenuhnya menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU), termasuk dengan potensi pemanggilan kepada Bobby Nasution sebagai wali kota Medan.

Untuk sampai saat ini Tessa mengaku belum mendapat informasi apakah JPU akan memanggil saudara BN untuk hadir atau tidak, karena namanya disebut.

“Nanti kalau seandainya ada update, kami akan sampaikan,” ujar Tessa di gedung Merah Putih KPK pada Jumat 02 Juli 2024.

Tessa mengatakan terkait dengan penyebutan nama wali kota Medan semua akan diserahkan ke KPK, apakah kebutuhan persidangan itu perlu memanggil atau tidak.

‘Di posisi penyidik belum adanya kebutuhan untuk memanggil yang bersangkutan, masih didalami prosesnya,” imbuhnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa akan mempelajari keterangan saksi Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili soal kode tambang Nickel “Blok Medan” disidang dengan terdakwa AGK.

“Terkait “blok medan” itu fakta, kami akan mempelajari, apakah berkaitan langsung dengan perbuatan terdakwa AGK atau tidak, fasenya bukan pada saat tuntutan, tapi diluar penuntutan,” ucap JPU KPK Greafik pada Rabu 7 Agustus 2024 di halaman kantor PN Ternate.

Menurut greafik, yang terpenting bagi penuntut umum saat ini adalah dapat membuktikan dengan menghadirkan beberapa orang saksi, dan alat bukti surat.

“Karena kami menyakini saksi yang dihadirkan di persidangan mendukung alat bukti dakwaan AGK, Bagi JPU itu terkait blok medan pada prinsipnya itu fakta persidangan yang muncul dari keterangan saksi yang dihadirkan,” tukasnya.

Namun demikian untuk pembuktian perkara ini pegangannya harus surat dakwaan. Greafik menyebut, dakwaan yang diajukan kepada terdakwa AGK terkait dengan suap dan gratifikasi yang diterima.

“Jadi dakwaan kami itu tidak terkait dengan blok medan, akan tetapi untuk kepentingan pembuktian, maka tentu akan membawa alat bukti pendukung kearah pembuktinya untuk terdakwa,” Ucapnya.

Ketika disentil pengakuan Suryanto Andili dalam persidangan mengakui bahwa adanya pertemuan di medan, Greafik tidak berkomentar lebih jauh.

“Sepanjang yang kami lihat belum ada yang mengarah ke situ tetapi hanya pertemuan biasa, belum ada kaitannya suap yang terima gubernur,” ucap Greafik.

Greafik menambahkan, kalau tugas Kadis ESDM Suryanto dan Gubernur ya teman-teman bisa nilai sendiri, tetapi bagi KPK yang dilihat beririsan dengan surat dakwaan kepada AGK. Greafik tidak menampik akan mendalami jika kemudian hari terjadi peristiwa pidana.

“Kalau kemudian di belakang hari ada peristiwa ini pidana maka kami akan membuat telaah dan buat peristiwa ini pidana,” bebernya.

Greafik menjelaskan di berkas perkara bahwa suap itu berasalnya dari mana, karena suap yang berasal dari para pihak kan sudah dibuktikan disidang terdahulu.

“Kalau blok medan adalah murni fakta yang muncul di persidangan, apakah fakta akan didalami, nanti kita lihat karena pegangan kami adalah surat dakwaan. kami punya pandangan itu sepanjang alat bukti dapat digunakan untuk berkas terdakwa, maka akan gunakan,” pungkasnya. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *