Klikfakta.id, TERNATE– Sejumlah Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) diduga menyuap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) saat masih aktif dalam jabatannya.

Dugaan suap ini terungkap dalam fakta persidangan kasus suap proyek, jual beli jabatan, dan perizinan serta gratifikasi dengan terdakwa AGK pada Rabu 12 Juni 2024 siang kemarin.

Pengakuan tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah satu saksi dari eks ajudan Gubernur AGK, Husri Lelean selaku anggota TNI-AL.

Husri sempat  ditanya oleh ketua majelis hakim terkait dari mana asal muasal uang sebesar Rp4 miliar lebih yang masuk ke rekeningnya.

Menjawab pertanyaan tersebut Husri mengakui memang benar pernah menampung uang Rp4 milar lebih masuk kerekening miliknya, pemberian dari sejumlah kadis di pemprov Malut secara mentransfer dan tunai.

“Uang Rp 4 miliar sekian itu masuk ke rekening saya dari para kadis sejak tahun 2022 hingga 2023,” ujar Husri menjawab pertanyaan majelis hakim didalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Husri menyebutkan, dirinya memiliki tiga rekening untuk menampung uang. Diantaranya Bank Mandiri, BNI dan Maluku yang secara keseluruhan atas nama dia.

Hakim menanyakan berapa banyak jumlah uang yang ada di rekening tersebut ?, Husri dengan tegas langsung menjawab Rp 4 miliar,  semuanya bersumber dari para kadis.

“Uang yang dikirimkan atas perintah terdakwa AGK, dan setiap pengiriman selalu dilaporkan dan saya juga tidak mencari keuntungan,” ucapnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *