Klikfakta.id, TERNATE- Sidang lanjutan kasus suap proyek, jual beli jabatan, dan perizinan pertambangan, serta gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba( AGK) kembali digelar l pada Rabu 7 Agustus 2024.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan ahli untuk terdakwa dipimpin langsung hakim ketua Kadar Noh.

Penasehat hukum terdakwa AGK dalam sidang menghadirkan satu saksi meringankan dan dua saksi ahli dari pidana dan keuangan.

Saksi ahli yang dihadirkan PH untuk meringankan terdakwa AGK, adalah Ibrahim Abdulsam, sementara saksi pidana DR Armriyanto dan keuangan DR Irfan Zamzam, keduanya Dosen di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dilakukan majelis hakim secara bertahap, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu melayangkan pertanyaan kepada saksi.

Saksi meringankan, Ibrahim Abdulsalam langsung dicecar JPU KPK dengan pertanyaan terkait sosok AGK yang diketahui saksi seperti apa.

“Saya kenal beliau sebagai ustadz yang memilki akhlak, baik. Kalau di Jawa ada Ki Hadjar Dewantara, maka tokoh pendidikan Maluku Utara adalah beliau,” ujar Ibrahim menjawab pertanyaan JPU KPK dihadapan majelis hakim dan PH terdakwa.

Ibrahim yang juga sebagai mahasiswa S3 dicecar jaksa soal apakah pernah mendapatkan bantuan pendidikan dari terdakwa AGK.

Sebagai mahasiswa S3 itu langsung menjawab pertanyaan dari JPU KPK dengan mengatakan bahwa dirinya pernah mengajukan proposal biaya studi.

“Pada tahun 2019 itu saya minta biaya untuk S2 namun tidak diberikan,” ucap Ibrahim.

Ibrahim juga menjelaskan, pada tahun 2022 dirinya bersama tiga mahasiswa S3 (Strata Tiga) mengajukan proposal bantuan untuk biaya studi, dan dapat diberikan oleh AGK.

“Waktu itu saya meminta biaya untuk pendidikan S3 dengan nilai sekitar Rp. 7,3 juta persemester dan kami ada empat orang, totalnya Rp. 120 jutaan kurang lebih begitu,” sebut Ibrahim sebagai kandidat doktor.

Ibrahim juga menerangkan, terkait dengan asal usul uang yang diterima dari AGK, dia mengaku bahwa dirinya tidak tahu, dan juga tidak mengetahui pendapatan AGK saat masih menjabat sebagai gubernur malut.

Kandidat doktor itu bahkan mengaku uang yang diminta ke AGK diserahkan secara tunai oleh anak AGK, M. Thoriq Kasuba. Selain itu dia juga dapatkan melalui transferan.

JPU dengan secara tegas langsung menanyakan apakah mahasiswa lain selain anda juga mendapatkan biaya studi dari AGK?.

‘Iya diberikan juga, yang saya tahu dari anak-anak mahasiswa itu sering nongkrong di rumah AGK di jakarta,” ucapnya.

Ibrahim menjelaskan, disaat itu dirinya berpikir masih ada kebutuhan kuliah, sehingga disampaikan ke AGK. Dan sebetulnya biaya pendidikan yang diminta ke AGK itu bagian dari ikhtiar.

Hakim Ketua Kadar Noh kemudian ambil alih pertanyaan dengan mencecar bahwa, dalam pengajuan beasiswa ada dua kategori, yaitu beasiswa kurang mampu dan beasiswa prestasi.

“Apakah saudara saksi memasukan proposal ke AGK lalu di disposisi?,” tanya majelis.

“Seingat saya itu pernah kami masukan,” singkat Ibrahim menjawab pertanyaan hakim.

Tak hanya itu, bahkan salah satu hakim bertanya kepada saksi meringankan apakah saudara tahu pendapatan dan tunjangan dari AGK selama menjabat Gubernur Malut.

“Sehingga saksi mengajukan proposal seara pribadi ke AGK?,” tanya hakim anggota.

Ibrahim yang diketahui Dosen di salah satu lembaga pendidikan tinggi di kota Bogor, Provinsi Jawa Barat mengakui dirinya bahwa dirinya tidak tahu.

“Saya tidak tahu yang mulia,” tandas Ibrahim.

Majelis hakim lalu mencecar kepada saksi apakah tahu soal kepanjangan LHKPN?,” tanya hakim lagi.

Ibrahim bahkan mengaku bahwa Dia tidak mengetahui kepanjangan dari LHKPN.

“Saya tidak tahu yang mulia,” ucapnya.

Sementara AGK pada saat diberikan kesempatan oleh hakim ketua untuk menanggapi keterangan saksi menegaskan bahwa dirinya menerima tanpa menanggapi.

“Saya tidak tanggapi yang mulia, karena semuanya benar,” kata AGK dengan nada yang penuh kesedihan.

Sekedar informasi, selain persidangan AGK, sidang dengan perkara yang sama juga digelar dengan menghadirkan terdakwa eks ajudan Gubernur Malut AGK, Ramadhan Ibrahim. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *