Klikfakta.id, TERNATE — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kepada eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPK berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Kamis 22 Agustus 2024 dipimipin Ketua Majelis Hakim Kadar Noh didampingi empat hakim anggota lainnya.

Tuntutan terhadap terdakwa AGK itu dibacakan oleh JPU KPK atas perkara tindak pidana korupsi jual beli jabatan, suap, perizinan pertambangan serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Amatan awak Klikfakta.id di lapangan pembacaan tuntutan oleh JPU KPK yang dilakukan langsung dihadapan terdakwa AGK disaksikan penasehat hukum dan pengunjung serta keluarga terdakwa sekira pukul 10:30 WIT.

Ketua majelis PN Ternate Kadar Noh menyampaikan bahwa pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AGK yang dakwakan melalui dengan surat dakwaan nomor 11.

Sebelum membacakan tuntutan oleh JPU KPK, Kadar menyampaikan agar pembacaan tuntutan membaca inti tuntutan saja, mengingat kesehatan terdakwa AGK tindak membaik.

“Bacakan tuntutan yang intinya saja, karena kondisi kesehatan tidak baik, sehingga tidak lama menahan,” ujar hakim Ketua Kadar Noh.

JPU KPK saat membacakan tuntutan menyatakan bahwa terdakwa AGK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga.

“Untuk itu Kami JPU KPK menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa AGK dengan pidana 9 tahun penjara, denda Rp300 juta dan subsider enam bulan kurungan,” ucap salah satu JPU KPK.

Ia membacakan tuntutan menetapkan bahwa terdakwa juga mengganti uang pengganti sebesar Rp. 109 miliar dan 90.000 USD dolar dengan ketentuan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan.

“Jika tidak pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti,” katanya.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, kata JPU, maka dipidana penjara lima tahun.

Dian membacakan tuntutan dengan mengatakan bahwa AGK diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) yang ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian yang kedua, perbuatan AGK diancam pidana dengan Pasal 12 pada huruf b junto, dan Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Dan yang ketiga terdakwa AGK juga melanggar Pasal 12 huruf B besar,” tegas JPU KPK.

Sementara ketua majelis hakim Kadar mengatakan terdakwa AGK dituntut 9 tahun penjara berdasarkan dakwaan JPU KPK kesatu, kedua, dan ketiga.

“Sudara sudah kan tuntutan JPU KPK, jadi menggantikan uang pengganti Rp 109 miliar dan 90 USD dolar, serta dibebankan membayar biaya perkara Rp. 7500,” kata Kadar.

Selanjutnya tim penasehat hukum juga akan menyampaikan hak-hak terdakwa atau nota pembelaan secara tertulis.

“Jadi kami meminta waktu satu minggu,” ucap salah satu penasehat ke majelis hakim.

Sekedar bahwa AGK sebelumnya didakwakan menerima uang suap senilai Rp100 miliar sekian, baik berupa transfer melalui rekening maupun secara tunai.

AGK juga melakukan transaksi menggunakan 27 rekening milik para ajudan dan lainnya, uang itu diberikan oleh berbagai pihak, yang diantaranya kepala dinas di lingkungan Pemprov Malut maupun swasta.

AGK menerima uang yang terungkap didalam dakwaan tersebut sejak tahun 2019 hingga 2023. Bahkan uang yang diterima AGK berlangsung dibeberapa tempat, diantaranya Kota Ternate, maupun di Hotel Bidakara Jakarta dan lainnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat 30 Agustus 2024 dengan agenda menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dari penasehat terdakwa AGK. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *