DAERAH HUKRIM POLITIK
Beranda » Blog » Eks Gubernur Malut AGK Kembali Jalani Perawatan Intensif di RST, PH Ajukan Pembantaran

Eks Gubernur Malut AGK Kembali Jalani Perawatan Intensif di RST, PH Ajukan Pembantaran

Klikfakta.id, TERNATE — Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK kembali dirawat di Rumah Sakit Tentara (RST) Ternate.

Perawatan AGK di RST, setelah pihak keluarga meminta agar dirawat secara intensif terhadap AGK, Sebab kondisi sedang tidak baik.

AGK diketahui saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Ternate dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi.

Amatan Klikfakta.id di RST ketika bertemu dengan keluarga yang sedang menjaga AGK ketika ditanya mengaku, kondisi Abdul Gani sudah kritis.

” Beliau ( AGK) sudah tidak bisa duduk, dan berdiri, hanya berbaring saja,” ucap keluarga ketika ditemui diruang rawat inap RST Ternate.

Penasihat hukum (PH) AGK, Hairun Rizal juga menceritakan kondisi AGK kian memprihatinkan karena faktor usia, dan komplikasi penyakit, mulai dari penyakit saraf, jantung, TAT, hipertensi dan lainnya.

Atas kondisi itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Rutan Kelas IIB Ternate dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana hasil AGK diizinkan menjalani perawatan medis secara intensif di RST.

“Untuk itu keluarga dan pihak Rutan langsung membawa AGK ke RST agar mendapat perawatan yang intensif, ” terangnya, Senin 7 Januari 2025.

Hairun juga memastikan tidak ada batas waktu untuk kliennya dirawat di RST Ternate.

Artinya, AGK sementara menjalani perawatan dirumah sakit hingga sembuh baru dikembalikan ke Rutan.

“Intinya, keluarga dan PH berharap kalau pak AGK selama di RST belum membaik, maka perawatan itu terus dilakukan oleh tim dokter,” katanya.

Karena, menurut Khairun sebelumnya kondisi AGK yang belum begitu baik kemudian dikembalikan ke Rutan akhirnya dua hari kemudian kondisi kembali lemah.

Hairun juga mengatakan bahwa untuk saat ini permohonan pembantaran AGK melalui PH ke Mahkamah Agung (MA) sudah masuk.

“Untuk permohonan pembantaran ke MA sudah, sementara menunggu pertimbangan MA,” tandasnya.

Sekedar informasi, AGK divonis 8 tahun penjara pada kasus korupsi suap dan gratifikasi dilingkup Pemprov Maluku Utara. AGK juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti. ***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan