HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » Eks Pj Kades Yaba Diduga Dalang Dibalik Pengeroyokan 2 Anggota Satreskrim Polres Halsel

Eks Pj Kades Yaba Diduga Dalang Dibalik Pengeroyokan 2 Anggota Satreskrim Polres Halsel

Klikfakta.id, HALSEL– Mantan Penjabat Kepala desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Nurjana Lameko diduga dalang dibalik aksi pengeroyokan terhadap dua orang anggota penyidik Polres Halsel pada Senin (20/1/2025) lalu.

Pasalnya, sebelum terjadi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota polri itu, eks Pj. Kades Yaba Nurjana yang masa jabatannya telah berakhir pada 19 Desember 2024 lalu, mengatasnamakan pemerintah desa Yaba mengeluarkan surat undangan rapat tanpa nomor pada 18 januari 2025.

Surat undangan tersebut juga tujukan kepada pihak PT. IMM dengan tembusan Camat, Saiful dan Kapolsek Bacan Barat Utara IPTU Zulkifli Machmud untuk menggelar rapat pertemuan di kantor Desa Yaba pada Minggu 19 januari 2025 sekira pukul 14:00 WIT siang.

Namun anehnya surat undangan rapat tembusan Camat dan Kapolsek itu, tidak sampai ke tujuan, sehingga rapat yang digelar di kantor Desa Yaba pada 19 januari 2025, tanpa aparat keamanan dan camat Bacan Barat Utara.

Salah seorang warga di desa setempat yang enggan namanya dipublis mengaku, rapat yang digelar pada 19 Januari 2025 kemarin itu terjadi ricuh hingga salah satu Warga Desa Yaba berinisial DT alias Doni dengan menggunakan topi berwarna merah memukul tamu undangan memakai kursi plastik.

“Tak hanya itu, bahkan seorang oknum anggota BPD diduga kuat memukul Ibu kandung anggota polisi polres Halsel,” ujar sumber terpercaya yang mengaku berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa 28 Januari 2025.

Senada juga diungkapkan oleh salah satu sumber terpercaya, yang mengakui, rapat tersebut gagal.

Eks Pj Kades Yaba Nurjana Lameko diduga memprovokasi warga untuk melakukan aksi unjuk rasa di perusahaan PT. IMM.

“Aksi itu tanpa surat pemberitahuan ke Polres Halsel, dan diduga menyandera 4 unit alat berat (Excavator) milik PT. IMM selama 7 hari,” ungkapnya.

Pada 20 januari 2025 datanglah dua orang anggota polres Halsel, yakni Bripka Zulfitrah Sangadji dan Bripda M. Reza Pratama berpakaian preman, hendak melaksanakan tugas penyelidikan kasus orang hilang atas laporan pihak keluarga korban.

“Kedatangan Bripda Reza langsung mendapat informasi bahwa ibu kandungnya Evalina Joy Troma dianiaya oleh Eli Wahai,” katanya.

Dari situlah Bripka Zulfitrah Sangadji dan Bripda M. Reza Pratama menuju Kantor Desa Yaba, untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa agar masalah tersebut yang seharusnya di proses hukum, tetapi rasa persaudaraan Bripda Reza memilih memediasi permasalahan antara Ibunya dan Eli.

“Dan sekira pukul 13.30 WIT kedua korban (Polisi) dengan Kaur Desa, yakni Edison, Barce serta Eli Wahai mendatangi kantor Desa sambil menunggu eks Pj. Kedes bersama Babinsa ke kantor Desa, ” sebutnya.

Namun berselang waktu beberapa menit kemudian, Eli Wahai bergegas pergi memanggil eks Pj. Kades Yaba Nurjana di rumahnya sambil berteriak di jalan bahwa dirinya mau di pukul.

“Mendengar teriakan tersebut, eks Pj. Kades Yaba Nurjana Lameko diduga kuat menyuruh warganya untuk memberitahukan kepada Eli agar terus berteriak, ” bebernya.

Dari teriakan Eli tersebut memicu kemarahan warga yang baru saja berselang satu hari menggelar aksi unjuk rasa di PT. IMM.

Warga langsung berdatangan di kantor desa Yaba, gegara isu provokasi itu.

Setelah sampai di kantor Desa, para warga diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Bripka Zulfitrah Sangadji dan Bripda M. Reza Pratama.

Kedua korban mengalami mengalami luka-luka di kepala dan memar di wajah.

“Dalam kasus tersebut Pj. Kades Yaba Nurjana dan satu oknum pegawai kantor Camat Bacan Barat Utara bernama Fera yang saat ini telah lulus sebagai P3K diduga berperan aktif memprovokasi para warga, ” ucapnya.

“Anehnya lagi kasus pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi setelah viralnya kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Yaba tahap ll tahun anggaran 2024, dan unjuk rasa di PT. IMM, hingga mengorbankan dua orang anggota polri di polres Halsel,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Yaba, Laleska C. Nita, membenarkan terkait masa jabatan Pj Kades Yaba Nurjana Lameko yang secara resmi telah berakhir.

“Iya benar masa jabatan Pj kades Yaba telah berakhir sejak 19 Desember 2024 lalu, dan belum ada perpanjangan, jadi secara hukum surat masuk dan keluar ibu kades tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk mendatanganinya, apa lagi sampai buat rapat mengatas namakan pemerintah desa,”lanjutnya.

Sementara Kapolsek Bacan Barat Utara, IPTU Zulkifli Machmud mengaku, terkait perihal undangan rapat pihaknya tidak diberikan surat undangan rapat dari pemerintah desa Yaba.

“Kami tidak dapat surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh eks Pj Kades Yaba Nurjana Lameko pada 18 januari 2025,” terang Kapolsek.

Kapolsek juga mengaku surat undangan rapat yang dikeluarkan Pemdes Yaba, itu tidak diteruskan ke polsek sehingga dirinya tak mengetahui, termasuk juga dengan surat pemberitahuan ke polres saat menggelar aksi unjuk rasa di perusahaan.

“Saya sudah tanyakan hal ini, setelah kejadian barulah ada informasi yang kami terima,” sebutnya.

Namun, eks Pj. Kades Yaba Nurjana Lameko ketika dikonfirmasi melalui via telpon seluler mengaku tidak mengetahui terkait dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Yaba.

“Saya tidak tau masalah itu, karena kejadian itu saya ada pulang makan, dan saya tau ketika sudah terjadi,” singkat Nurjanah.

Camat Bacan Barat Utara, Saiful yang diduga kuat melakukan pembiaraan terhadap kasus korupsi DD Desa Yaba, dan berbulan-bukan tidak berada ditempat tugasnya, hingga terjadinya ricuh di wilayahnya.

Saiful yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon enggan merespon hingga berita ini di publis. ***

Penulis  : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan