Klikfakta.id, TERNATE– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ternate, kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Rabu 24 Juli 2024 kemarin.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon juga sebagai ketua PN didampingi empat anggota lainnya.

Jaksa Penuntut Umum( JPU) KPK pada sidang tersebut menghadirkan sejumlah saksi.

Diantaranya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara Jainab Alting, Direktur PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi dan Ismid Bachmid yang juga adik kandung anggota DPRD Halsel terpilih, Eliya Gabrina Bachmid.

Terungkap sejumlah fakta menarik dalam persidangan tersebut. Dimana, sejumlah saksi mengaku setor duit ke terdakwa Abdul Gani Kasuba( AGK).

Terdapat juga setoran dari 11 nama melalui rekening adik kandung anggota DPRD Halsel terpilih, Eliya Bachmid.

Kepala Bapenda Malut Zainab Alting dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim, JPU KPK, dan penasehat terdakwa mengakui memberikan uang ke terdakwa AGK sehingga dirinya dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya. Total uang yang diberikan mencapai Rp45 juta.

“Iya yang mulia saya mengakui pernah memberikan uang puluhan juta ke AGK sampai saya dihadirkan untuk memberikan kesaksian,” ujar Jainab menjawab pertanyaan majelis hakim saat ditanya.

Sejumlah uang yang diberikan kepada terdakwa AGK, dengan jumlah bervariasi.

Ada yang berjumlah Rp10 juta hingga sampai Rp25 juta melalui ajudan AGK Ramadhan Ibrahim yang juga selaku terdakwa, serta Husri Leleyan yang juga pernah dihadirkan JPU sebagai saksi.

“Yang saya berikan kepada terdakwa Ramadhan Ibrahim itu sebanyak dua kali, pertama Rp10 juta kedua juga sama nilainya melalui transferan, kalau ke ajudan AGK Husri Leleyan itu Rp25 juta,” terangnya.

Zainab bahkan mengungkap bahwa uang yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan dengan permintaannya (AGK) atas dasar untuk keperluan berobat di Jakarta.

“Jadi saya di telepon oleh terdakwa Ramadhan Ibrahim dan ajudan AGK Husri Leleyan melalui via handphone, menyampaikan bantu AGK berobat, sehingga saya transfer dengan uang pribadi saya,” ngakunya.

Zainab bahkan menyampaikan bahwa Ia pernah memberikan uang ke ajudan AGK yang lain, dengan alasan yang juga disampaikan oleh terdakwa Ramadhan dan Husri, akan tetapi itu hanya untuk biaya perjalanan sebesar Rp1 juta sampai Rp2 juta.

“Uang saya berikan diluar permintaan terdakwa AGK, yang hanya untuk para ajudan itu sebesar Rp1 juta hingga dengan Rp2 juta saja,” ucapnya.

Berbeda dengan Zainab, saksi bernama Eddy Sanusi selaku Direktur PT Adidaya Tangguh yang beroperasi di bidang pertambangan pengelolaan biji besi di Kabupaten Pulau Taliabu, yang terletak di Kecamatan Lede, Taliabu Barat Laut dan Taliabu Utara membantah pernah memberikan uang sebesar Rp30 ribu USD.

Edy diketahui dihadirkan KPU KPK lantaran adanya transaksi kepada terdakwa AGK dengan nilai sebesar 30 ribu USD berdasarkan dengan keterangan saksi Deden Sobari didalam persidangan sebelumnya.

Eddy Sanusi sempat dicecar ketua majelis hakim Rommel terkait pertemuannya bersama terdakwa AGK di Hotel Bidakara, Jakarta pada saat itu.

Eddy mengakui pernah bertemu dengan terdakwa AGK di Hotel Bidakara Jakarta kurang lebih 2 hingga 3 kali, karena ditelpon oleh ajudan meminta untuk bertemu AGK.

“Jadi pertemuan Saya dengan terdakwa terdakwa itu ajudan telepon, mereka katakan kalau Pak meminta bertemu,” ujarnya.

Ia bahkan ditanya oleh majelis hakim isi percakapan dirinya dengan AGK di Hotel Bidakara, Eddy menjelaskan bahwa didalam pertemuannya itu terdakwa menanyakan perkembangan perusahaan.

Dalam kesempatan tersebut Eddy juga menyatakan bahwa kesaksian Deden Sobary yang mengakui didalam sidang sebelumnya dengan adanya aliran dana 30 ribu USD dari dirinya untuk terdakwa AGK.

“Saya tidak pernah memberikan dan keterangan yang disampaikan Deden itu tidak benar,” terangnya.

Sementara saksi Ismid Bachmid juga selaku adik kandung anggota DPRD terpilih Halmahera Selatan yang dalam kesempatan sebelumnya dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa AGK.

Hadirnya saksi Ismid Bachmid dalam sidang AGK terungkap Eliya Gabrina Bachmid juga menerima uang dengan jumlah miliaran rupiah menggunakan 3 rekening atas nama Ismit Bachmid, yakni BRI, Mandiri dan BCA.

Dihadapan majelis Ismid mengatakan bahwa uang yang masuk ke rekeningnya, tidak diketahui dari siapa saja, Ia mengakui mengetahui setelah kakaknya Eliya beritahu.

Dari tiga rekening miliknya itu, Ismid menyebut uang masuk paling sedikit Rp25 juta dan yang paling besar jumlahnya Rp50 juta.

“Uang tersebut saya tidak gunakan untuk kepentingan pribadi, sebab semuanya untuk kepentingan kakak saya Eliya. Karena saya digaji 1 bulan Rp4 juta,” kata Ismid menjawab pertanyaan majelis.

Dirinya mengaku bekerja sebagai pengawas di proyek milik kakaknya Eliya Bachmid.

Diantaranya proyek dari Badan Keuangan Daerah atau BKD Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp2 miliar.

Selain itu proyek pembangunan gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan anggaran sebesar Rp6 miliar, serta pembangunan pelabuhan speed boad Sofifi senilai Rp1 miliar dan parkiran di masjid raya Sofifi yang nilainya Rp100 hingga Rp200 juta.

“Proyek yang kami kerjakan itu, kalau saya tahu kakak Eliya menggunakan bendera milik orang lain,” sebutnya.

Tak hanya sampai disitu, Ismit yang terlihat banyak mengelak pertanyaan dari majelis hakim, tidak bisa berbuat banyak sebab JPU KPK juga langsung membuka bukti transfer uang yang ia terima dari sang kakaknya Eliya.

Dari tampilan layar yang ditampilkan oleh JPU KPK itu terlihat sebanyak 11 nama yang melakukan penyetoran ke rekening atas nama Ismit Bachmid.

Nama-nama yang didiga melakukan penyetoran tersebut terlihat ada nama terdakwa Ramadhan Ibrahim. Sesuai dengan bukti, Ramadhan menransfer uang ke rekening Ismit sekira 87 kali dengan total sebesar Rp2 miliar 78 juta.

Kemudian nama Zaldi Kasuba yang juga metransfer uang ke rekening Ismit sebanyak 77 kali dengan total sebesar Rp1 miliar 862 juta.

Kakak Ismid, Eliya Gabrina Bachmid juga mentransfer sebanyak 150 kali dengan jumlah uang yang sebesar Rp1 miliar 747 juta, dan tranferan dari Muhammad Nur Usman 19 kali senilai Rp630 juta.

Selanjutnya Husri Leleyan yang juga mentransfer uang 19 kali ke rekening Ismid dengan jumlah sebesar Rp425 juta dan Idris Husen 27 kali dengan total uang sebesar Rp394 juta.

Tak hanya itu bahkan nama Muhaimin Syarif mentransfer uang sebesar Rp335 juta kerekening Ismit sebanyak 10 kali, Puji Lestari 18 kali transferan dengan total uang sebesar Rp265 juta dan Lucky Radjapati 13 kali dengan jumlah uang sebesar Rp200 juta.

Selain itu Wahidin Tachmid 7 kali ke rekening Ismid dengan jumlah uang sebesar Rp115 juta dan juga Olivia Bachmid 3 kali sebesar Rp18,5 juta.

Dengan bukti yang dibuka oleh JPU KPK, saksi Ismit Bachmid langsung terdiam tanpa bisa berbuat apa-apa, dan pada akhirnya, Ia sendiri langsung mengakui bahwa semua uang telah dibawah kakaknya Eliya Gabrina Bachmid.

Dari bukti transaksi ke rekening Ismit sebanyak 430 kali dengan total uang sebesar Rp8 miliar Rp35 juta, JPU KPK langsung bertanya, benar kan?

“Iya benar yang mulia,”jawab Ismit kepada JPU.

Selain menampilkan bukti 11 nama yang melakukan transaksi ke rekening atas nama Ismit, JPU KPK bahkan menampilkan 2 rekening khusus untuk menampung uang dollar AS.

“Rekening yang menampung atau menerima uang dollar saya tidak tahu yang mulia, karena saya tidak pernah membuka rekening itu. saya buka hanya BCA, BRI dan Mandiri,” pungkasnya mengakhiri.

Diketahui selain ketiga saksi ya Ng  dihadirkan JPU KPK, terdapat juga sejumlah saksi dari pejabat pemprov Malut dan pihak swasta.

Diantaranya, Bambang Hermawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku Utara, Fahmi Alhabsi Sekertaris Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara, Sulik Jaya Budi Santoso, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Damruddin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Sementara untuk pihak swasta yang dihadirkan diantaranya, Hartono Swasta, Irwan Jaga Direktur PT. Sultan Sukses Mandiri, Nasrun Andul Jabir. Sebelumnya rencana saksi yang dihadirkan JPU sebanyak 18 orang.***

Editor     : Armand

Penulis  : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *