Klikfakta.id, TERNATE– Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba( AGK) pada Rabu 29 Mei 2024.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 6 orang saksi, yakni Abdulah, Faisal, dan Wahidin, bersama Istri Sirinya (Grayu), Windi serta Stevi Thomas.

Sidang dipimpin oleh Rommel Franciskus Tampubolon juga selaku ketua PN Ternate didampingi 4 hakim anggota diantaranya Haryanta, Kadar Noh serta dari tim edhock Tipikor yaitu Samhadi dan Moh Yakob.

Saksi Grayu Gabriel yang juga istri siri oknum polisi Wahidin Tahmid yang juga ajudan AGK dalam keterangannya, mengaku berperan sebagai Windi Claudia untuk berkomunikasi serta menerima transferan dari eks Gubernur Malut AGK

Majelis hakim, Kadar Noh sempat mempertanyakan ke saksi Grayu apa maksudnya kamu berkomunikasi dengan terdakwa AGK atas nama windi. Apakah bermaksud agar AGK tranfer uang terus atau bagaimana? dan sejak kapan komunikasi?

Menjawab pertanyaan majelis, saksi Grayu mengakui iya ingin mendapat sesuatu dari AGK dan transferan uang lebih banyak.

Sejak berkomunikasi dengan AGK mengatasnamakan Windi pada Maret 2023 lalu.

“Dan saya mendapat tranferan setelah mengaku sebagai windi lebih lancar itu bulan Oktober tahun 2023,” ucap Grayu.

Grayu juga mengakui bahwa inisiatif sendiri berkomunikasi dengan AGK atas nama Windi.

Ia juga mengatakan suami hanya menyuruhnya berkomunikasi dengan AGK melalui chat WhatsApp tapi tidak menyuruh menggunakan nama Windi.

“Chat ke AGK atas nama Windi itu saya sendiri, tanpa pengetahuan suami, tapi sekarang saya sudah sampaikan ke suami, dan suami bilang tidak apa-apa kalau untuk di WA,” katanya.

Grayu mengaku suaminya juga sudah tau maksudnya untuk mencari uang, dan uang itu untuk membeli aset-aset.

Ia juga berikan uang satu juta kepada Windi untuk buka rekening itu dengan maksud mencari uang.

“Uang itu saya kasih Windi sekitar I sampai 8 juta,” terang Grayu.

Sementara ketua majelis hakim Rommel mempertanyakan ke saksi Grayu terkait dengan aset yang dibeli sertipikatnya atas nama siapa?

“Sertipikat masih atas nama pemilik, belum balik nama,” beber Grayu .

Grayu juga mengakui memiliki dua rekening pribadi, tapi menggunakan satu rekening atas nama Windi itu sengaja untuk menyembunyikan dari suaminya (Wahidin).

Grayu bahkan mengakui bahwa dirinya yang memulai duluan menghubungi terdakwa AGK menggunakan nomor baru dengan mengatasnamakan sebagai Windi, dan itu tidak diketahui oleh suami.

“Saya dapat nomor dari suami saya, dan itu atas saran suami,” beber Grayu menjawab pertanyaan majelis hakim Moh Yakob.

Grayu juga mengakui dalam seminggu, berkomunikasi dengan AGK 5 kali, dan setiap uang masuk selalu disampaikan ke AGK.

“Uang yang masuk ke rekening atas nama Windi itu paling besar Rp.100 juta, dan saya tidak beritahukan ke suami, dan uang yang masuk itu dari para Kadis, saya tidak tau kalau ada dari swasta atau Perusahaan,” sebutnya.

Sementara majelis hakim lainya, Haryanta mempertanyakan sisa uang sebesar Rp3,4 miliar yang digunakan untuk membeli dua mobil HRV dan Honda brio, motor Nmax, pelunasan SKP di sofifi Rp20 juta, kurnicer Rp.108 juta, tanah Rp.400 juta, perhiasan Rp.190 juta sekian dan lain-lain yang totalnya Rp.900 juta sisanya dikemanakan?

” Karena, kata Haryanta uang dari total Rp.3,4 M ketika ditelusuri asetnya dan pengeluaran oleh KPK, saksi Grayu melaporkan kurang lebih Rp.900 juta, yang lainnya dimana,” tanya majelis hakim.

“Biaya pembangunan rumah dan kebutuhan keluarga, uang sebesar itu suami tidak tau secara pasti, bahkan suami tidak pernah meminta,” ungkap Grayu menjawab pertanyaan Haryanta.

Sementara Windi ketika ditanya oleh hakim Kadar Noh, apakah kamu pernah sakit dan berobat ke singapura.

“Tidak pernah yang mulia, Grayu juga tidak pernah sampaikan ke saya kalau Pak Gub senang sama saya, dan saya tidak pernah bertemu, bahkan tak mengetahui hal ini,” kata Windi.

Sementara Wahidin Tahmid mengaku uang yang masuk ke rekening atas nama Windi itu semuanya pemberian kadis, tidak ada dari Swasta, karena dirinya melakukan transfer adalah pemberian kadis.

“Pak Gub komunikasi dengan kadis setelah itu saya konfirmasi lagi ke kadis, kalau uang sudah masuk saya laporkan ke Bapak,” tuturnya.

Rommel juga mempertanyakan kepada Wahidin, kenapa uang yang ditransfer itu kebanyakan melalui rekening atas nama Windi,

“Saya tidak tau yang mulia, karena setau saya hanya transferan dari saya dan itu semua atas sepengetahuan dan disuruh oleh AGK, tukasnya.

Saksi Wahidin Tahmid yang juga anggota Polri (ajudan Gubernur Malut AGK) berpangkat IPDA mengaku memiliki gaji sebesar Rp6 juta ditambah remon jadi kurang lebih Rp12 juta, dan honor ajudan Rp3 juta, jumlahnya sekira Rp 15 juta.

“Saya kirim ke Istri Saya Grayu kadang Rp5 juta sampai Rp10 juta, melalui rekening BCA,” tutup Wahidin.

Sementara itu, ketua majelis hakim mengungkapkan bahwa, rekening atas nama Windi dalam waktu satu bulan masuk kurang lebih Rp300 juta.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *