Klikfakta.id, TERNATE — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipilor) Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu 31 Juli 2024.

Purbaya dihadirkan JPU KPK sebagai saksi disidang kasus suap proyek, jual beli jabatan, perizinan pertambangan, dan gratifikasi dengan terdakwa eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang dipimipin oleh Ketua Majelis Rommel Franciskus Tampubolon juga Ketua PN Ternate didampingi empat anggota lainnya.

Dalam keterangan yang disampaikan Ahmad Purbaya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kuasa Hukum terdakwa AGK, dan JPU KPK mengakui pernah memberikan uang miliaran kepada AGK.

Hal tersebut terungkap di persidangan ketika salah satu JPU KPK membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah Ahmad Purbaya diperiksa oleh tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.

JPU menanyakan dalam BAP yang pernah saudara saksi Ahmad Purbaya diperiksa tim penyidik KPK ini secara keseluruhan uang yang saksi sudah berikan kepada terdakwa AGK dengan nilai sebesar Rp1, 200 miliar sekian.

“Apakah itu benar atau tidak,” tanya JPU, dan langsung dijawab oleh saksi Ahmad Purbaya selaku Kepala BPKAD.

“Iya benar pak JPU,” kata Ahmad menjawab pertanyaan JPU.

Ahmad Purbaya selaku kepala BPKAD Malut juga mengakui bahwa pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap melalui terdakwa Ramadhan Ibrahim.

Selain terdakwa Ramadhan, Purbaya juga memberikan uang kepada AGK melalui ajudan yang lain, yakni saksi Zaldi Kasuba, Fajrin dan Wahidin Tahmid oknum polisi yang juga pernah dihadirkan JPU KPK bersama istri sirinya di pengadilan sebagai saksi.

“Uang yang saya berikan secara cash di Hotel Bidakara Jakarta, dikediaman terdakwa AGK waktu masih menjabat sebagai Gubernur Malut melalui para ajudan pak JPU,” ucap Ahmad sembari menjelaskan pemberian uang kepada AGK.

Purbaya juga tampaknya tidak banyak bicara dalam memberikan kesaksian ketika ditanyakan JPU KPK terkait dengan aliran uang yang Ia (Ahmad) dapatkan.

“Jawab yang jujur ya kamu (Ahmad Purbaya) bersumber dari mana uang- uang yang kamu berikan ke terdakwa AGK?,” tanya JPU KPK lagi.

Mendengar pertanyaan dari JPU KPK, Ahmad Purbaya yang terlihat keringat dingin ikut keluar itu dengan langsung memberikan jawaban menyedihkan menyatakan uang itu adalah uang dari perjalanan dinas.

“Siap pak JPU, selain dari perjalanan dinas, ada juga honor-honor pegawai di BPKAD, serta uang kegiatan yang saya tampung,” jelas Ahmad sembari menjawab pertanyaan JPU KPK.

Selain itu, JPU KPK juga dengan cara langsung mengonfrontir pengakuan saksi dari yang sebelumnya bernama Sury Jaya selaku Sekertaris BPKAD Provinsi Maluku Utara.

Pasalnya disidang sebelumnya yang juga dihadirkan JPU KPK oleh saksi Sury mengaku meminta uang ke pihak rekanan (Kontraktor) sebesar Rp500 juta untuk diberikan ke terdakwa AGK sebagai Gubernur kala itu.

Uang Rp500 juta itu diminta kepada rekanan yang bernama Irwan Djaga diketahui selaku direktur PT Sultan Sukses Mandiri pada saat itu sedang mengerjakan proyek pembangunan asrama di BPKAD Provinsi Maluku Utara.

“Iya benar pak, pada waktu Rekanan pekerjakan proyek asrama di BPKAD, uang itu diberikan bertahap, karena yang pertama Rp300 juta, dan Rp200 juta menyusul,” pengakuan Ahmad Purbaya.

Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa eks Gubernur Malut AGK menanggapi keterangan saksi Ahmad Purbaya.

AGK dengan singkat langsung menjawab bahwa pihaknya tidak membantah dan tak keberatan keterangan saksi.

“Saya tidak keberatan yang mulia,” ujar AGK dengan nada yang terdengar sedih.

Untuk diketahui bahwa puluhan saksi yang dihadirkan JPU KPK pada sidang diantaranya:

1. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara M. Miftah Baay

2. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya,

3. Mantan Ketua Pokja Provinsi Maluku Utara, Yusman Dumade

4. Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Fachrudin Tukuboya.

5. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Idgar Sidi Umar menguti secara dering.

6. Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perindag dan perdagangan Yudhitya Wahab.

7. Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara Suriyanto Andili.

8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) M. Sarmin S. Adam.

9. Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Maluku Utara M. Sukurilah.

10. Mantan Kepala Biro Umum Provinsi Maluku Utara Jamaludin Wua.

11. Hamrin Mustari

12. Muhammad Saleh.

13. Musnawati Hi. Abdul Rajak.

14. M. Saleh, Abdul Hasan Tarate.

15. ukardi Marsaoly.

16. Noldi Kasim.

17. Maftu Iskandar Alam.

18. Sandhynatha Litan (Swasta).

19. Hi. Hadrudin Hi. Saleh.

20. Silvester Andreas (Swasta).

21. Budi Liem (Swasta)

22. Renny Laos selaku pemilik Royal Resto di Ternate dan juga juga pemilik PT. Buli bangun. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *