Klikfakta.id, TERNATE- Dugaan adanya pemberian uang oleh sejumlah pimpinan organisasi perangkat perangkat daerah ( OPD, termasuk Sekretaris daerah( Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir yang saat ini menjabat Pj Gubenur Maluku Utara, ke eks Gubenur Malut Abdul Gani Kasuba( AGK) mulai terungkap.

Samsudin yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI, dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan, perizinan dan gratifikasi dengan terdakwa AGK, membenarkan adanya pemberian uang sebesar Rp450 juta.

Meski demikian, namun menurut Samsudin, uang ratusan juta tersebut diserahkan secara bertahap dari sebelum menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara hingga dirinya dilantik sebagai sekda.

Samsudin dihadapan majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi( Tipikor) pada Pengadilan Negeri( PN) Ternate mengaku, memberikan uang ke AGK melalui orang dekat AGK yakni Husri Elean, Zaldi Kasuba dan Ramadhan Ibrahim. Akan tetapi nominal uang itu berbeda-beda

“Yang saya transfer ke Husri sekira Rp10 juta sampai Rp20 juta disetiap satu sampai dua bulan dengan jumlah Rp90 juta dalam waktu satu tahun,” beber Samsudin saat di tanya ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon didampingi anggota satu Haryanta, anggota dua Kadar Noh serta tim edhock Tipikor Samhadi dan Moh Yakob pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, yang berlangsung pada Rabu 5 Juni 2024.

Samsuddin menjelaskan bahwa dirinya mengirimkan uang ke AGK itu dengan meminta tolong kepada orang dekatnya bernama Sof. Namun Ia lupa orang yang menerima uang untuk diberikan ke AGK.

Uang yang dimintai terdakwa AGK melalui ajudannya atas nama Fajrin. Dan uang yang dikirim ke AGK saat dirinya menjabat sebagai Sekda Provinsi Maluku Utara secara keseluruhan sebesar Rp360 juta.

“Kalau Rp450 juta itu gabungan uang dari sebelum saya menjabat sebagai Sekda, uang itu diberikan kepada AGK tidak semua dalam bentuk transfer, ada juga secara tunai,” sebutnya.

Mendengar pengakuan Samsudin, ketua majelis hakim mengingatkan ke Samsuddin bahwa ada nama Husri Elean, Zaldi Kasuba dan Ramadhan Ibrahim yang pernah menerima uang transferan untuk AGK, dengan begitu Samsuddin langsung mengakui.

“Kalau yang saya ingat itu saya hanya minta tolong ke Sof jadi mungkin ada yang dikirim ke rekening Ramadhan, tapi saya lupa,” katanya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Rommel.

Sementara anggota majelis hakim Haryanta, mempertanyakan keterkaitan Samsudin dengan terdakwa AGK dalam perkara yang disidangkan, hingga hubungan dan peran gubernur AGK dengan Imran Yakub.

Menjawab pertanyaan itu Samsuddin mengakui perbuatannya yang pernah memberikan uang kepada terdakwa AGK.

Karena beliau (AGK) itu meminta uang dalam rangka untuk membantu orang.

Sedangkan peran gubernur adalah mengangkat Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan. Dan secara teknis disampaikan kepala BKD Muhammad Miftah Baay karena itu tugasnya BKD bahwa karena ada pengembalian oleh terdakwa pak gub.

“Beliau (Imran Yakub) harus dikembalikan pada jabatan semula, sehingga Pak Gubernur membuat Surat Keputusan (SK) nya dan saya diminta untuk melantik,” terangnya.

Menurut Samsudin, pengangkatan jabatan itu dari BKD, tentu saja BKD lebih bertanggungjawab. Karena hal itu teknisnya orang BKD yang lebih mengetahui. Pihaknya hanya sebatas melaksanakan apa yang disampaikan secara lisan dari gubernur melalui kepala BKD.

“Karena sudah ada keputusan dari Mahkamah dan keputusan Gubernur, Saya melantik karena perintah beliau (AGK),” imbuhnya.

Samsudin bahkan mengaku, pada saat seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JTP), dirinya yang juga sebagai anggota panitia seleksi (Pansel) dan pada saat itu ada arahan dari Gubernur melalui kepala BKD untuk sampaikan kepada pansel.

” Beliau (AGK) berkeinginan agar Adnan menduduki jabatan Kadis Perkim, informasi yang saya terima itu ada arahan dari Pak Gubernur, karena pa Adnan itu Plt Kadis Perkim, hanya saja jabatannya itu tergantung Pak Gubernur juga,” tuturnya.

“Pansel bekerja sesuai akan tetapi pengangkatan jabatan Daud Ismail dan Adnan ada peran Gubernur untuk menyampaikan kepada pansel,” lanjutnya.

Sementara itu majelis hakim Kadar Noh menanyakan kepada Samsuddin terkait dengan pemberian uang ke terdakwa AGK sebesar Rp450 juta. Akan tetapi yang disebutkan hanya Rp360 juta, Rp100 jutanya kemana?.

Menjawab pertanyaan tersebut, Samsudin mengakui uang Rp450 juta, akan tetapi Rp360 juta adalah Rp15 juta per dua bulan dikalikan empat tahun, sisanya sebelum menjabat sebagai sekda jadi totalnya Rp.450 juta.

” Dan uang itu pendapatan dari saya sendiri, karena pendapatan saya dari honor, dan keuangan serta lainnya itu dalam satu bulan sekira Rp100 juta lebih, itu diluar gaji pokok,”.

“Kalau soal pertemuan di Manado Sulawesi Utara itu saya tidak hadir dan saya tidak tau, bahkan soal IUP juga saya tidak tahu, karena posisi saya hanya membuat surat keterangan tata ruang,” sambungnya.

Kadar juga menyinggung keterangan Samsuddin didalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa ada intervensi proyek dan izin usaha pertambangan oleh Muhaimin Syarif alias Ucu.

“Dirinya (Ucu) berkordinasi dengan terdakwa AGK sebagai Gubernur Maluku Utara untuk memberikan izin dibawa, tiba-tiba saja izinnya sudah keluar, bagaimana itu saudara tahu ini,” tanya Kadar mengutip BAP Samsudin.

Memang, jawab Samsuddin didalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) ada keterlibatan Pak Muhaimin, termasuk saat dirinya dimintai untuk membuat surat keterangan tata ruang.

“Kemudian pengurusan izinnya tidak ke Sekda tapi PTSP, lalu ke Sekda, kan posisi kita itu hanya untuk pengurusan pengusulan IUP dan Gubernur yang mengusulkan untuk dilelang. Jadi saya tidak tahu, karena mereka jalan lewat tol saja,” beber Samsudin.

Sementara terdakwa AGK yang diberi kesempatan oleh majelis hakim menanggapi keterangan Samsudin, membenarkannya.

“Iya saya terima keterangan mereka sebagai saksi,” singkat AGK menjawab pertanyaan majelis.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *