Klikfakta.id, TERNATE — Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) Maluku Utara (Malut) mendesak Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir sebagai tersangka.

Desakan ini disampaikan melalui aksi yang berlangsung di depan Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Kamis 16 Mei 2024.

Koordinator aksi FPAK Malut Muhlas Ibrahim, mendesak kepada KPK segera menetapkan Sekda Malut Samsudin A. Kadir yang juga sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur tersangka.

Desakan ini buntut adanya dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian atau TPPU yang diduga Samsudin A. Kadir juga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami mendesak KPK tetapkan Sekda Malut Samsudin A. Kadir, sebagai Plh Gubernur sebagai tersangka kasus, karena saat itu menjabat ketua Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boeserie (RSUD CB) Ternate,” ujar Muhlas yang dikonfirmasi sejumlah media.

Harapannya FPAK Malut kepada KPK dan Pengadilan Negeri Ternate agar lebih mendalami keterlibatan Sekda dalam kasus TPPU.

“Kami menegaskan kepada KPK agar dengan segera menetapkan Samsudin sebagai sebagai tersangka, itu tidak ada alasan,” tegasnya.

Amatan Klikfakta.id di lapangan saat berjalannya aksi, massa aksi juga membentang sebuah spanduk yang bertuliskan mendesak KPK RI dan Pengadilan Tipikor Ternate segera tetapkan Sekda Provinsi Maluku Utara Samsudin A. Kadir.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *