Klikfakta.id, KEPSUL — Komisariat Bidang Kesarinahan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kepulauan Sula mengecam keras dugaan aksi pemerkosaan anak di bawah umur yang melibatkan oknum Polisi Polres Kepulauan Sula, Briptu HS alias Husain terhadap korban sebut saja Bunga(14).

Ketua Bidang Kesarinahan GMNI Cabang Kepulauan Sula Delawati Galela kepada Klikfakta.id menegaskan bahwa, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum polisi ini sangat tidak manusiawi.

Perbuatan tersebut tentunya sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian khususnya Polres Kepulauan Sula.

“Kami mengecam keras tindakan pemerkosaan anak dibawah umur ini, karena sangat tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum di negara republik Indonesia,” tegas Delawati, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, sebagai aparat kepolisian tidak harus melakukan tindakan keji seperti ini, hal ini, perlu adanya sikap tegas dari Kapolres kepulauan Sula untuk ditindak tegas, bila perlu dipecat karena melakukan perbuatan melawan hukum seperti ini.

“Anak adalah generasi mudah penerus cita-cita bangsa oleh karena itu, anak adalah aset bangsa yang perlu dijaga, dirawat dan mendapat perlindungan secara langsung oleh orang tua dan orang-orang disekitarnya,” ujarnya.

Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di ubah dalam UU No 35 Tahun 2014.

Dalam Pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 dijelaskan tugas pokok negara republik Indonesia ; a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. b. Menegakkan hukum c. Memberikan, perlindungan, pengayoman,dan pelayanan terhadap masyarakat.

Namun lagi-lagi polisi yang lebih banyak melakukan aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur yang secara moral dan hukum sangat melanggar.

Anak yang menjadi korban adalah anak SMP yang berumur 14 tahun ini sangat menggangu psikologi dari pada anak ini.

Kapolres kepulauan Sula harus bertindak tegas sesuai yang di atur, dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelasakan, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya diluar perkawinan, maka ia telah melakukan pemerkosaan.

“Sikap kami dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kepulauan Sula bagian Bidang Kesarinahan akan terus mengawal hal ini sampai tuntas,” tutupnya.***

Editor     : Armand

Penulis  : Sudirman Umawaitina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *