Klikfakta.id, HALUT– Badan serikat PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) angkat bicara soal gugatan yang di sampaikan oleh PT Sinar Kasih Tobelo terhadap PT NHM  ke Pengadilan Negeri Tobelo.

Koordinator Badan Serikat NHM, Iswan Ma’rus mengatakan, PT Sinar Kasih sama sekali tidak memiliki hubungan hukum atau tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan PT NHM untuk itu gugatan yang di sampaikan oleh PT Sinar Kasih itu salah sasaran.

Menurutnya, PT Sinar kasih hanya  memiliki kontrak dengan Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong yang merupakan badan usaha yang bergerak di bidang pemasaran.

“Meski begitu, PT NHM tidak mengabaikan tugas-tugas serta  tanggung jawab dan bukan berarti juga bahwa NHM memiliki kewajiban secara langsung kepada PT Sinar Kasih. Jadi saya  memastikan gugatan yang diajukan  adalah salah sasaran,”  ujar Iswan Minggu (22/6/2024).

Dia menambahkan,  Perusahaan yang beroperasi di Halmahera Utara ini  juga  masih terdapat sisa kewajiban kepada koperasi Bangkit Bersama yang belum terselaikan.

Diketahui pula,  Koperasi Bangkit Bersama Gosowong saat ini dalam kondisi kritis hingga nyaris bubar.

Hal ini dikarenakan Fortifive selaku Ketua Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong tidak lagi fokus karena telah memasuki masa pensiun.

Meski begitu, selama belum ada kepengurusan baru, Fortifive secara hukum masih harus bertanggung jawab, dan bukan NHM.

“Artinya kalau Fortifive mau bebas dari tanggung jawab, dari awal Fortifive sebagai ketua Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong harus legowo dan bersedia melakukan pergantian kepengurusan,” lanjut Iswan.

Sementara itu Rudi Pareta, yang juga salah satu Ketua Serikat di NHM j mengatakan,  Badan Serikat NHM telah bersepakat akan mengambil alih koperasi ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan semua masalah termasuk tagihan-tagihan supplier di bawah Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong.

Namun sebelum itu terjadi, Fortifive harus bertanggung jawab atas semua masalah yang terjadi di koperasi.

Rudi menegaskan, jika koperasi telah diambil alih dan semua masalah telah diselesaikan, pengurus koperasi yang baru akan berhak mendiskualifikasi supplier-supplier yang dianggap tidak dapat bekerja sama termasuk juga PT Sinar Kasih.

Terkecuali jika PT Sinar Kasih dapat memahami kondisi koperasi saat ini dan mau mencabut gugatannya di pengadilan.

Rudi yang juga Ketua Pemuda desa Tomabaru ini menjelaskan, bahwa sejumlah tagihan ke Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong telah diselesaikan oleh NHM.

Setelah dicek lebih jauh rupanya pembayaran-pembayaran tersebut belum dibayarkan kepada supplier oleh pengurus Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong.

Sebab itu menurut Rudi, ada masalah yang harus diselesaikan di internal koperasi, bukan hanya tentang kepengurusan melainkan juga pencatatan.

“Koperasi ini harus dibenahi baik secara manajemen maupun pencatatannya,” ucapnya.

Rudi juga menyayangkan  gugatan yang dilakukan oleh  PT Sinar Kasih Tobelo terhadap PT NHM  karena perusahaan di bawah pimpinan Haji Robert ini memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan perusahaan yang berkontribusi terhadap peningkatan pemberdayaan masyarakat lokal.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *