Klikfakta.id, HALUT– Puncak Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 79, pada Sabtu 17 Agustus 2024, ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo mendapatkan kado special potongan masa pidana atau remisi kemerdekaan.

Pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Kemerdekaan langsung oleh Bupati Halmahera Utara, Frans Manery pada Upacara peringatan Hari kemerdekaan RI yang ke-79 di di lapangan Upacara Pemda Halut.

Pemberian remisi umum I yang di berikan kepada 134 Narapidana kelas IIB Tobelo berdasarkan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1605.PK.05.04 tentang pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2024. Penyerahan SK KemenKumHam RI tentang remisi umum I di serahkan langsung oleh Bupati Halut Frans Maneri.

Berikut jumlah Narapidana yang menerima remesi khusus Kemerdekaan yakni sebanyak 134 orang dengan rincian masing masing 1 bulan sebamyak 19 orang, 2 bulan sebanyak 28 orang, 3 bulan sebanyak 40 orang 4 bulan sebanyak 21 orang, 5 bulan sebanyak 23 orang, dan 6 bulan sebanyak 3 orang. ***

Editor    : Samuel Latumanase

Penulis : Samuel Latumanase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *