Klikfakta.id, TERNATE — Terdakwa eks Kepala Badan Pengelolaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara Ridwan Arsan dan Ramadan Ibrahim selaku Ajudan eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) menjalani sidang lanjutan kasus suap proyek, jual beli jabatan dan Perizinan, serta Gratifikasi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Rabu 29 Mei 2024 dengan menghadirkan 5 orang saksi, yakni Abdulah Amari, Faisal Hi. Samaun, Wahidin Tahmid, dan Grayu Gabriel serta Windi Claudia dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berjalannya persidangan majelis hakim langsung mempertanyakan kepada saksi Wahidin Tahmid selaku anggota Polri atau ajudan Gubernur Malut AGK, yang juga keponakannya.

Majelis hakim kepada Wahidin mempertanyakan terkait uang senilai Rp200 juta (Dua ratus juta) yang diberikan oleh terdakwa eks kepala BPBJ Pemprov Malut ke AGK, Ridwan Arsan.

“Seingat saya uang yang diberikan itu secara tunai dikediaman Gubernur di Ternate dari Ridwan Arsan, uang itu atas perintah bapak Gubernur AGK,” ujar Wahidin.

Majelis hakim juga mempertanyakan seputar aliran uang ke saksi Abdullah Amari.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Abdullah mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Imran Yakub mentransfer uang ke terdakwa Ramadhan Ibrahim.

“Uang itu bersumber dari Imran senilai Rp 100 juta kemudian diperintahkan ke saya untuk kirim ke Ramadan,” kata Abdullah.

Bahkan Abdullah dihadapan majelis hakim mengaku bahwa dirinya sudah lama mengenal Imran Yakub, untuk itu uang yang dikirim secara bertahap, mulai dari Rp100 dan ada Rp20 juta hingga Rp50 juta.

“Untuk uang yang Rp50 juta itu Pak Imran menyuruh saya berikan ke saksi Faisal Hi. Samaun agar mentransfer ke Ramadan. Sedangkan Rp20 juta saya yang tranfer langsung ke Ramadan,” ujar Abdullah.***

Editor : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *