Klikfakta.id, JAKARTA– Potensi kekayaan intelektual (KI) sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan dayasaing bangsa patut terus dikembangkan dan ditingkatkan. Ekonomi kreatif sebagai wujudpemanfaatan KI mencatatkan kontribusi sebesar 7,6% atau kurang lebih 1280 triliun rupiah.

Melihat potensi ini, Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkomitmen untuk mengembangkanekosistem KI di Indonesia.

Hal ini selaras dengan visi Indonesia Emas 2045 dalam rangkamempersiapkan generasi yang berkompeten dan berdaya saing melalui KI.

Pada puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Forum Indikasi GeografisNasional, Temu Bisnis & Apresiasi Insan Kekayaan Intelektual 2024.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk saling bersinergi danberkolaborasi untuk mewujudkan ekosistem KI yang kondusif.

“Ekosistem KI adalah sebuah siklus berkelanjutan yang melibatkan sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan yang terdiri dari tiga elemen utama, yaitu kreasi, proteksi, dan utilisasi. Pembangunan ekosistem KI saat ini masih berada pada tahap awal, artinya masih banyak yangperlu dilakukan untuk mencapai kematangan dan keberlanjutan,” jelas Yasonna saat membuka acara pada Rabu, 12 Juni 2024.

Menurut Yasonna, peningkatan kapasitas masyarakat mengenai KI merupakan langkah awaluntuk membangun ekosistem KI.

Saat ini DJKI telah membentuk National Intellectual PropertyAcademy (NIPA), yang dikenal dengan nama Indonesia IP Academy pada 7 Juli 2023.

Pembentukan Indonesia IP Academy sebagai pusat edukasi KI Indonesia bertujuan untukmeningkatkan pemahaman dan kapasitas berbagai pemangku kepentingan, dan menyediakaninformasi dan pemanfaatan KL.

Tak hanya itu, Indonesia turut aktif dalam berbagai forum KI Internasional, salah satunyaadalah Diplomatic Conference on Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge(GRATK/DC) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.

“Dalam forum tersebut, Indonesia menyampaikan pentingnya instrumen hukum internasionaluntuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, serta peran WIPO dalammewujudkan upaya-upaya tersebut,” ujarnya.

Indikasi Geografis: Potensi Ekonomi yang Signifikan Untuk mendukung potensi KI di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM melalui DirektoratJenderal Kekayaan Intelektual setiap tahunnya menetapkan tahun tematik KI.

Tahun 2024ditetapkan sebagai Tahun Indikasi Geografis yang diharapkan dapat menjadi momentum bagiseluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan pendaftaran, mempromosikan, serta memberdayakan produk-produk indikasi geografis (IG) Indonesia.

“IG memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi wilayah dengan meningkatkan nilai jualproduk dan membuka peluang ekspor. Contohnya, Garam Amed di Bali yang nilai jualnya meningkat dari Rp4.000/kg menjadi Rp35.000/kg setelah terdaftar sebagai produk IG. Selainitu, ada Kopi Gayo dari Aceh yang nilai jualnya meningkat dari Rp50.000/kg menjadiRp120.000/kg setelah terdaftar sebagai produk IG di Uni Eropa,” ucap Yasonna.

Ia melanjutkan, hingga saat ini, telah terdaftar sebanyak 138 produk IG dari berbagai wilayah diIndonesia dan 15 produk IG terdaftar dari luar negeri.

Jumlah ini tentunya masih harus ditingkatkan mengingat Indonesia memiliki potensi sumber daya yang melimpah.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Forum Indikasi Geografis Nasional, Temu Bisnis, dan Apresiasi Insan KI merupakan puncak dari rangkaian Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024, yang sudah dimulai sejak 26 April 2024.

“Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024 tidak hanya dilakukan di pusat, tetapi jugadi wilayah yang diikuti oleh Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia melaluiPodcast KI serentak dan Ruki (Guru KI) Bergerak yang dilaksanakan oleh seluruh KantorWilayah,” tuturnya.

Selain itu, DJKI juga menggelar Seminar Woman and Intellectual Property (KekayaanIntelektual untuk Perempuan Indonesia), dan Intellectual Property Crime Forum.

Min menjelaskan, semua itu dilakukan sebagai upaya berkelanjutan dalam mewujudkan ekosistem KI guna mendorong perekonomian bangsa.

Sebagai informasi, pada kegiatan ini turut dilakukan Pengukuhan Tim Pembinaan IG Nasionalyang beranggotakan 14 kementerian dan lembaga terkait :

1. Kementerian Dalam Negeri; 2. Kementerian Luar Negeri; 3. Kementerian Pertanian; 4. Kementerian Perdagangan; 5. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 6. Badan Riset dan Inovasi Nasional; 7. Badan Standarisasi Nasional; 8. Universitas Indonesia; 9. Institut Pertanian Bogor; 10. Kementerian PPN/Bappenas; 11. Kementerian Perindustrian; 12. Kementerian Pariwisata Republik Indonesia

13. Badan Pengawas Obat dan Makanan; 14. Dewan Kerajinan Nasional.

Turut dilaksanakan juga penandatanganan perjanjian kerja sama di bidang KI dengan berbagaikementerian dan lembaga, yaitu:

1. Perpustakaan Nasional RI tentang Pengembangan, Pemanfaatan dan Optimalisasi Perpustakaan di Bidang Kekayaan Intelektual; 2. Direktorat Jenderal Pajak tentang Pemanfaatan Data Dan/Atau Informasi Kekayaan Intelektual di Bidang Perpajakan; 3. Direktorat Jenderal Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan tentang Pembinaan dan Pelindungan Merek dan Indikasi Geografis Dalam Rangka Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, sejumlah Anugerah Kekayaan Intelektual Indonesia diberikan kepada penerimadengan kategori sebagai berikut:

A. WIPO Awards

1. WIPO National Award for Inventor (Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell Universitas Airlangga Dr. Purwati, dr., Sp.PD, K-PTI, FINASIM);

2. WIPO National Award for Creativity (Itang Yunasz Ready to Wear);

3. WIPO National Award for Enterprises (Pusat Penelitian Nanosains & Nanoteknologi Institut Teknologi Bandung);

4. WIPO National Award for Schoolchildren (Muhammad DeLiang Al-Farabi).

B. Penghargaan KI Nasional

1. Perguruan Tinggi dengan Kekayaan Intelektual terbanyak pada Tahun 2023 (Universitas Andalas);

2. Pemerintah Daerah yang melakukan Fasilitasi Permohonan Kekayaan Intelektual Terbanyak pada tahun 2023 (Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta);

3. Perusahaan dengan Kekayaan Intelektual terdaftar terbanyak di tahun 2023 (PT Budi Agung Sentosa)

4. Individu dengan Kekayaan Intelektual terdaftar terbanyak di tahun 2023 (K.H. Ahmad Rikza Muqtafa);

5. Lembaga Perwakilan Masyarakat Pemilik Indikasi Geografis Terbaik (MPIG Kopi.( hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *